Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, KPU Banyuwangi Ajak Warga Ikut Mengawasi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

NASKAH ID – Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah resmi dimulai secara serentak seluruh wilayah Indonesia, termasuk Banyuwangi.

Dalam rangka menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi mengajak warga untuk turut aktif mengawasi dan terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu.

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Dian Purnawan mengatakan, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dian menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memastikan pelaksanaan Pemilu yang adil dan berkualitas.

“Partisipasi warga sangat krusial untuk menciptakan Pemilu yang bersih dan jujur. Kami mengajak seluruh masyarakat Banyuwangi untuk turut serta mengawasi selama masa kampanye ini,” ungkapnya, Selasa (28/11/2023).

Selain itu, KPU juga mengingatkan para kontestan dan tim sukses untuk mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan.

KPU mempersilahkan para peserta Pemilu 2024 untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di Banyuwangi selama masa tahapan kampanye yang telah diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023.

“Namun, pemasangan baliho itu harus sesuai dengan peraturan KPU serta peraturan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, KPU juga akan memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Setidaknya ada tiga baliho APK Pemilu 2024 yang difasilitasi KPU Banyuwangi.

Diantaranya, satu baliho untuk pasangan capres-cawapres, satu baliho untuk parpol peserta pemilu, dan satu baliho lagi untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Sesuai petunjuk teknis (juknis), KPU kabupaten/kota hanya memfasilitasi tiga baliho tersebut yang dipasang di wilayah ibu kota/kabupaten. Sementara lain-lain bisa dipasang secara mandiri oleh peserta pemilu sesuai dengan titik lokasi alat peraga kampanye yang telah ditentukan KPU,” tegas dia.

Sebagai tambahan, secara keseluruhan tahapan kampanye dilakukan selama 75 hari mulai 28 November 2023-10 Februari 2024.

Dari seluruh metode yang ada, tidak semuanya dilakukan selama 75 hari, ada juga yang dilakukan selama 21 hari. Tahapan ini masuk pada metode iklan kampanye.

“Iklan kampanye baik media cetak, elektronik, termasuk sifatnya media daring, dan satunya rapat umum. Itu bisa dilakukan mulai 21 Januari – 10 Februari 2024,” jelas Dian.

source

Exit mobile version