Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Masuk Bali Rela Rogoh Kocek Rp 700 Ribu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Radar Banyuwangi – Jawa Pos (Pengendara mobil tujuan Bali menunjukkan surat keterangan rapid test di pintu masuk Pelabuhan ASDP Ketapang)

BANYUWANGI – H+ 4 Lebaran kemarin (27/5/2020) situasi Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, masih terlihat lengang. Luberan arus balik ke Bali belum tampak. Ternyata untuk bisa masuk ke Bali tidak semudah dibanding saat kondisi normal.

Dilansir dari Radar banyuwangi – Jawa Pos, ada beberapa tahapan yang harus dilalui calon pelintas yang berniat ke Pulau Dewata.

Dimana syarat itu harus dipenuhi dengan mengisi beberapa lembar form. Salah satu persyaratan penting yakni harus memiliki surat rapid test. Untuk mendapatkan surat keterangan rapid test, warga harus mencari klinik terdekat.

Ada juga beberapa orang yang bertahan di warung dan mini market yang berada tak jauh dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Mereka berharap petugas melonggarkan aturan dengan membiarkan mereka menyeberang meski belum mengikuti rapid test.

“Saya diminta kerja lagi sama bos di Bali. Kemarin sempat di-PHK, makanya saya pulang kampung. Saya bingung masuk Bali karena harus memegang surat keterangan pernah rapid test,” ujar Fajar, calon penumpang kapal asal Jember.

Berbeda dengan Fajar yang belum mengantongi surat keterangan rapid test, ternyata banyak calon penumpang kapal yang sudah menyiapkan surat tersebut. Mereka rela merogoh kocek antara Rp 300 ribu sampai Rp 450 ribu demi memperoleh surat sudah mengikuti rapid test.

Salah satunya Puryadi (34). Pria asal Situbondo itu mengaku baru tahu jika untuk menyeberang harus mengikuti rapid test dulu. Begitu mengetahui hal tersebut, dia buru-buru mencari klinik di Banyuwangi untuk melakukan rapid test.

Puryadi harus rela mengeluarkan uang Rp 700 ribu untuk membayar biaya rapid test untuk dirinya sendiri dan istrinya.

“Saya ada keperluan di Bali. Mau membayar kontrakan karena kemarin sudah saya tinggal satu bulan. Selain surat sehat dan surat rapid test, saya juga membawa surat dari desa,” ungkapnya.

Dan hal yang sama dilakukan Dwi Indah (42). Calon penumpang kapal asal Jember itu mengaku harus membayar Rp 450 ribu demi bisa melakukan rapid test dan mendapat surat keterangan sebagai syarat menyeberang.

Sementara itu, General Manager PT ASDP Ketapang-Gilimanuk Fahmi Alweni mengatakan, aktivitas pembatasan yang dilakukan petugas di pintu masuk pelabuhan merupakan hasil dari rapat koordinasi dengan Pemprov Bali Senin (25/5/2020) lalu.

Salah satu poin dari rapat tersebut adalah terkait aturan bagi mereka yang akan masuk dan keluar Bali. Bagi mereka yang akan masuk ke Bali wajib menyertakan beberapa dokumen, seperti KTP, surat terkait dengan pekerjaan atau surat pengantar dari Desa/Kelurahan setempat.

Termasuk surat sehat dan surat yang menunjukkan hasil negatif rapid test dari fasilitas kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, atau klinik.

Tugas untuk melakukan skrining, jelas Fahmi, menjadi kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19.

Mereka yang sudah mendapatkan stempel dari Gugus Tugas baru bisa melanjutkan perjalanan melalui Pelabuhan ASDP Ketapang.

“Kami akan melayani penjualan tiket setelah ada stempel dari Gugus Tugas. Termasuk menata penumpang di dalam kapal agar sesuai jarak. Semua proses skrining akan difokuskan di Terminal Sritanjung,” tegasnya.