Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Mediasi Buntu, Polsek Muncar Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke Jaksa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kapolsek menbahkan bahwa SI beserta barang bukti telah dilimpahkan tahap dua ke Kejari Banyuwangi pada Kamis 24 November 2022 karena karena berkas telah P21 atau sempurna.

Penahanan yang dilakukan bertujuan untuk penyerahan tersangka ke JPU dan proses penututan oleh Jaksa dalam persidangan perkaranya.

AKP Imron mengatakan bahwa pihaknya sempat menitipkan SI di tahanan Polresta Banyuwangi selama satu malam sejak Rabu 23 November 2022 sore. Dan Kamis pagi SI diserahkan ke JPU.

“Saat ini, SI secara resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” ujarnya.

Kapolsek Muncar menambahkan bahwa SI ditetapkan tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan atas laporan DA (19), yang tinggal satu dusun.