Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Mediasi Buntu, Polsek Muncar Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke Jaksa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

“Setelah datang ke rumah SI selanjutnya DA mengalami penganiayaan dengan cara ditampar. DA kemudian dilempar dengan menggunakan tempat sendok sehingga mengenai dahi sampai lebam dan benjol,” terangnya.

Atas kasus penganiayaan tersebut, SI dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hujuman dua tahun.

“Meskipun ancaman hukuman kurang dari lima tahun tapi perkara ini termasuk pengecualian sehingga bisa dilakukan penahanan,” pungkasnya.

source