Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Hukum  

Mekanik Benculuk Diganjar 5 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

CLURING – Vonis lima tahun penjara didok majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi atas terdakwa penyalahgunaan narkoba. Terdakwa kasus narkoba itu adalah Sunaryo, 34, warga Dusun Krajan, Desa Benculuk Kecamatan Cluring Banyuwangi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik di bengkel itu dinyatakan bersalah atas kepemilikan lima gram subu-sabu (SS).

Sunaryo dianggap bersalah melanggar Pasal 114 ayal 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain pidana penjara, Sunaryo juga dikenai denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan. Meski demikian, putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara enam tahun plus denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menerima vonis itu. “Atas putusan itu kami menerima. Sebab, itu sudah cukup untuk perbuatan klien kami.” ujar Tomy Yudianto, kuasa hukum terdakwa. “Dalam putusanya, majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan terdakwa. pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan.

Yang memberatkan, perbuatan Sunaryo dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sekadar diketahui, Sunaryo dibekuk tim Reserse Narkoba Polres Banyuwangi pada 8 September 2014 lalu. Dia ditangkap di bengkel tempatnya bekerja. Dari pengembangan yang dilakukan, polisi mendapatkan lima gram sabu-sabu. Barang haram itu diakui diperoleh dari wiwit yang kini masih buron. Total dia mendapatkan barang terlarang itu 10 gram dengan nilai transaksi Rp 12 juta. Namun, belum sampai seluruh barang terjual, Sunaryo tertangkap. (radar)

Exit mobile version