Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Memaksa Mertua Berujung Penjara

Suwandi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Suwandi

BANYUWANGI – Perbuatan Suwandi, warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, ini sungguh keterlaluan. Hanya karena ingin memiliki motor baru, dia nekat mengelabui Sahuri yang notabene bapak mertuanya sendiri. Belum cukup sampai di situ. Setelah sukses membujuk sang mertua menandatangani aplikasi perjanjian kredit dengan salah satu lembaga pembiayaan, Suwandi langsung menjual motor kreditan tersebut kepada orang lain.

Akibat ulahnya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mengganjar Suwandi dengan hukuman 11 bulan penjara. Informasi yang berhasil dihimpun wartawan koran ini menyebutkan, awalnya Suwandi berniat mengajukan kre dit Yamaha Vega ZR ke perusahaan pembiayaan Bussan Auto Finance (BAF) Banyuwangi. Saat proses pengajuan berlangsung, Suwandi memaksa mertuanya, Sahuri, tanda tangan di berkas aplikasi tersebut.

Untuk meyakinkan sang mertua, Suwandi berjanji akan rutin membayar angsuran setiap bulan. Nyatanya, empat bulan berselang, Suwandi tidak membayar angsuran sama sekali. Pihak BAF yang mengetahui aplikasi kredit itu di tandatangani Sahuri pun lang sung mendatangi rumahnya untuk meminta pertanggungjawaban. Tentu saja Sahuri kelabakan. Kepada petugas, Sahuri mengaku membubuhkan tanda tangan di surat perjanjian kredit tersebut karena dipaksa menantunya.

“Saya dipaksa menantu saya, Su wandi. Dia bilang akan membayar cicilan motor itu setiap bulan,” ujar Sahuri. Mengetahui hal itu, petugas BAF menyarankan Sahuri melaporkan sang menantu ke pihak berwajib. Polisi yang menerima laporan itu bergerak cepat. Beberapa waktu berselang, polisi berhasil meringkus Suwandi. Saat menjalani pemeriksaan, Suwandi mengaku motor kreditan itu su dah dijual Rp 3 juta kepada se seorang di Kecamatan Wongsorejo.

Singkat kata, PN Banyuwangi mengganjar Suwandi 11 bulan penjara. Branch Manager Remedial Head BAF Banyuwangi, Ab dul Aziz, mengatakan putusan hakim yang diketuai Made Sutrisna, SH tersebut me rupakan salah satu yang harus diperhatikan semua konsumen BAF. Menurutnya, memindah tangan motor kredit tanpa sepengetahuan BAF tidak bisa di benarkan. “Oleh karena itu, saya berharap seluruh nasabah agar lebih berhati-hati. Jika ada masalah, segera konfirmasi kepada kami,” ujarnya kemarin (6/8). (radar)