Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Menikah di Lapas Tanpa Malam Pertama, Langsung Balik ke Sel

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

menikahLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Banyuwangi punya gawe pagi kemarin (29/10). Seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Slamet Budianto, 23, melangsungkan pernikahan dengan Nanda Khoirun Nadiro, 18, di lapas. Bagaimana prosesi pernikahan mereka?

SUASANA di sekitar aula Lapas Banyuwangi agak berbeda pagi itu. Sejumlah warga tampak duduk-duduk di sekitar gazebo di samping aula. Di antara warga itu tampak Slamet Budianto dan Nanda Khoirun Nadira yang akan melangsungkan pernikahan. Meski berstatus tersangka dalam kasus membawa kabur gadis di bawah umur dan tinggal di Lapas Banyuwangi, Slamet terlihat semringah. Sesekali pemuda asal Desa/Kecamatan Kalipuro itu mengumbar senyum sambil menyalami saudaranya dan warga.

Suasana yang mencair itu mendadak senyap saat alunan musik hadrah yang ditabuh para napi terdengar menyambut kedatangan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kalipuro, Kholis. Sejumlah keluarga dari pihak Slamet yang datang menyaksikan pernikahan tersebut spontan berkaca-kaca. Bahkan, ada yang tidak kuasa menahan air mata. Keharuan semakin terasa, karena dari pihak keluarga Nanda tidak ada satu pun yang datang. “Orang tua pengantin putri menyetujui pernikahan ini Tapi wali nikah diserahkan kepada petugas KUA,” terang Tomi Yudianto, pengacara Slamet Budianto.

Dengan mahar uang tunai Rp 50 ribu, Slamet asal Desa/Kecamatan Kalipuro itu melangsungkan ijab dan kabul dipandu Kholis dari KUA Kalipuro dengan lancar. “Bagaimana para saksi? Sah apa sah,” tanya Kholis usai menikahkan pasangan tersebut. Air mata kembali menyucur setelah pernikahan itu dilaksanakan. Slamet bersama Nanda menyalami semua anggota keluarga yang hadir. Apalagi, seorang balita hadir di tengah pernikahan tersebut. “Bayi itu masih berumur empat bulan. Itu anak Slamet dan Nanda,” sebut Tomi Yudianto.

Pernikahan Slamet dan Nanda sebenarnya sekadar pengesahan berdasar undang-undang (UU) melalui KUA. Sebab, keduanya telah melangsungkan pernikahan secara siri di Kalimantan.“Perjalanan agar bisa menikah secara sah menurut undang-undang cukup panjang,” terangnya. Menurut Tomi, kliennya ditangkap polisi pada 22 Agustus 2013 lalu. Slamet ditangkap karena orang tua Nanda melapor ke polisi bahwa anaknya yang masih di bawah umur dibawa kabur Slamet. “Slamet dan Nanda sudah pacaran lama, tapi tidak disetujui orang tua Nanda,” jelasnya.

Lantaran tidak direstui orang tuanya, Nanda yang saat itu masih berstatus pelajar nekat mendatangi Slamet dan mengajaknya kabur. Singkat cerita, keduanya menikah secara siri di Kalimantan. “Pada 22 Agustus 2013 mereka pulang ke Banyuwangi. Kondisi Nanda sedang hamil enam bulan,” sebutnya. Saat pulang bersama Nanda, Slamet ditangkap petugas Polsek Kalipuro. Proses hukum berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. “Slamet dianggap melanggar Pasal 332 KUHP dan dituntut empat tahun penjara,” cetusnya.

Menurut Tomi, proses persidangan Slamet hingga kini belum selesai. Dalam persidangan selanjutnya, dirinya akan minta majelis hakim membebaskan terdakwa. “Slamet tidak membawa kabur Nanda, tapi Nanda yang minta pergi dan Slamet siap bertanggung jawab. Semoga itu bisa menjadi hal yang meringankan,” harapnya. Tidak seperti para pengantin lain yang bisa melaksanakan malam pertama, usai melaksanakan pernikahan, Slamet harus kembali ke sel tahanan. Nanda dengan anaknya yang masih berumur empat bulan kembali ke rumah orang tua Slamet di Desa/Kecamatan Kalipuro. (radar)

Kata kunci yang digunakan :