Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Menunggu Aturan Pembatasan Dicabut

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Sopir Pilih Ikut Aturan Karena Takut Ditindak

KABAT – Puluhan kendaraan truk angkutan barang yang terjebak aturan pembatasan operasional selama musim angkutan Lebaran Idul Fitri lalu, hingga kemarin (28/6) masih parkir sejumlah lokasi.

Mereka menunggu waktu pencabutan aturan pembatasan operasional dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI untuk melanjutkan perjalanan menuju beberapa daerah di Bali, NTB dan NTT.

Selain parkir di beberapa SPBU di wilayah utara, beberapa kendaraan besar juga parkir di beberapa titik di wilayah selatan. Seperti di areal parkir di Dusun Dadapan Utara, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat.

Para sopir itu mengaku rela menunggu waktu pembatasan operasional untuk melintas di jalan nasional. Mereka mengaku memilih menunggu dibanding melanggar larangan pembatasan operasional karena khawatir mendapat sanksi yang dapat mengganjal perjalanan mereka.

Suparno, sopir angkutan palen atau barang pecah belah itu mengaku sudah berhenti jalan sejak H-7 Lebaran. Suparno juga mengaku tidak tahu kapan kendaraan barang boleh beroperasi kembali.

“Biasanya saya baru jalan setelah hari raya kupatan (Lebaran tujuh hari),” ujar Suparno. Hulik, salah seorang pengelola jasa parkir kendaraan truk fuso Dusun Dadapan Utara, Desa Dadapan mengatakan, sejak H-7 Lebaran ada sedikitnya 20 armada truk fuso yang parkir di areal parkir seluas lebih dari satu hektare tersebut.

Sebagian besar armada truk fuso yang diparkir tersebut adalah armada bermuatan palen tujuan Bali, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTB). “Setelah kendaraannya parkir, sopirnya pulang ke rumahnya. Datang ke sini hanya pagi atau sore hari untuk menyalakan mesin sebentar dan mengecek kondisi kendaraan lalu pulang lagi,” kata Holik.

Untuk diketahui, guna kelancaran lalu lintas angkutan jalan selama lebaran 2017, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan lebaran.

PM 40/2017 ditetapkan Menhub pada tanggal 12 Mei 2017 dan diundangkan pada tanggal 16 Mei 2017. PM 40/2017 itu ditetapkan dengan pertimbangan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lain lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pada masa angkutan Lebaran.

Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor berupa pembatasan operasional bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, seperti pasir, tanah, batu, dan batu bara, dan pembatasan operasional bagi mobil barang dengan Jumlah berat yang diizinkan (JBU) lebih dari 14.000 (empalbelas ribu) kilogram, dan mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor terdiri dari pembatasan waktu maupun lokasi operasional kendaraan bermotor. Pembatasan jam operasional angkutan barang selama penyelenggaraan angkutan Lebaran terhitung mulai 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri (H-7) pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 (tujuh) hari kalender setelah hari Raya ldul Fitri (H+7) pukul 24.O0 WIB.

Kebijakan pemerintah tersebut, dilakukan guna meningkatkan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas pada musim mudik dan balik Lebaran 1438 H, sehingga para pemudik dapat dengan nyaman dan aman sampai ketempat tujuan. (radar)