Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Meski Sudah Berdamai, Penyidik Tetap Periksa Yunus

M.YUNUS dan PCNU Banyuwangi Berdamai
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilaporkan Pengurus Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi terhadap aktivis LSM M. Yunus Wahyudi tetap berlanjut, kemarin (10/10).

Penyidik Reskrim Polres Banyuwangi tetap melanjutkan proses hukum meski telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Terbukti, penyidik tetap memanggil Yunus sebagai saksi terlapor, kemarin (10/10).

Selama di Polres, Yunus didampingi dua penasihat hukumnya R. Bomba Sugiarto dan Eny Setiawati untuk menghadiri panggilan penyidik Polres Banyuwangi. Yunus hadir ke Mapolres Banyuwangi pukul 11.00 dan langsung menjalani sejumlah pemeriksaan di ruang penyidik pidum.

Tiga jam lamanya Yunus dimintai keterangan penyidik. Dia banyak ditanya mengenai komentarnya di sejumlah media atas pernyataannya terhadap PCNU Banyuwangi dan menyebut oknum kiai-kiai perampok.

“Saya hanya ingin bersih-bersih koruptor di tubuh PCNU Banyuwangi, karena saya juga kader NU,” ujar Yunus.

Kuasa hukum Yunus Bomba Sugiarto mengaku kecewa dengan pihak pelapor yang tidak juga melakukan pencabutan berkas perkara sehingga proses hukum kasus tersebut tetap berjalan.

Dengan adanya surat kesepakatan damai yang telah ditandatangani, dia berharap pihak pelapor melakukan pencabutan perkara sehingga akan ada surat penghentian penyidikan perkara (SP3) oleh pihak kepolisian.

“Walaupun sudah ada surat kesepakatan damai, mestinya pihak pelapor segera mencabut berkas. Jadi tidak berlarut-larut seperti ini,” kata Bomba.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan perkara tersebut secara prosedural dan profesional. Apalagi, hingga Selasa siang (10/10) pihak pelapor dalam hal ini PCNU Banyuwangi tidak melakukan pencabutan berkas perkara.

“Kami tidak ingin dinilai setengah hati dalam menangani perkara ini. Prinsip kami tetap prosedural dan profesional,” tegas Sodik. Usai pemeriksaan terlapor, pihaknya segera melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

“Kami masih melakukan penyidikan, hasil selanjutnya kami sampaikan setelah pelaksanaan gelar perkara yang kami langsungkan minggu ini,” tandasnya.

Seperti diketahui, PCNU Banyuwangi melaporkan oknum LSM Yunus Wahyudi ke Polres Banyuwangi pada 13 September lalu. Yunus dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Laporan tersebut menyusul pernyataan Yunus yang menyebut ketua dan wakil PCNU Banyuwangi diduga telah menerima aliran dana dari sebuah perusahaan tambang emas.

Atas statemen itulah, jaman pengurus PCNU Banyuwangi meradang dan melaporkan Yunus ke Polres Banyuwangi dengan didampingi lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) NU Misnadi bersama belasan badan otonom (Banom) NU seperti anggota Banser, Pagar Nusa, dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Banyuwangi. (radar)