“Karena harus minta tanda tangan ke Lapas Banyuwangi, kita minta warga agar menunggu sampai sore. Kalau ternyata sore yang ngantar surat belum pulang, warga kita minta datang lagi besok,” kata Ahmad Bahrudin, Kaur Umum Pemdes Sumberagung. Bahrudi menuturkan, secara umum, dengan di tahannya Kades Murwanto, ro da pemerintahan desa men jadi terganggu. Sebab, semua proses administrasi yang membutuhkan tanda tangan kades harus ke Lapas Banyuwangi. Apalagi, sejak November 2012 lalu, jabatan Sekdes Sumberagung yang sebelumnya dijabat Heri Susanto masih kosong sampai saat ini.
Bukan hanya itu, Kaur Ekonomi dan Pembangunan Desa Sumberagung, Purnoto, sejak sebulan lalu juga ditahan kejaksaan Banyuwangi karena terjerat kasus dugaan penganiayaan. Sehingga, saat ini roda pemerintahan desa di jalankan empat orang, yaitu Kaur Umum Ahmad Bahrudin; Kasi Pemerintahan Kasiyadi; Kaur Kesra Jakfar Sodiq; dan Kaur Keuangan Supriyatun. “Sekarang ya tinggal kita berempat ini, Mas,” tandas Bahruddin. (radar)