Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Motifnya Utang Rp 500 Juta

DISUMPAH: Beberapa saksi dalam sidang kasus pembunuhan keluarga Rosan di Pengadilan Negeri Banyuwangi siang kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
DISUMPAH: Beberapa saksi dalam sidang kasus pembunuhan keluarga Rosan di Pengadilan Negeri Banyuwangi siang kemarin.

Kasus Pembunuhan Sadis Keluarga Rosan di Sempu

BANYUWANGI – Motif pembunuhan berencana terhadap keluarga Rosan sedikit terkuak dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (1/8). Beberapa saksi untuk terdakwa Muhamad Ali Hinduan alias Habib alias Muhdi Uraidi bin Ali, 44, itu menguatkan dugaan bahwa kasus pembunuhan itu berlatar belakang utang Rp 500 juta.

Sidang yang dipimpin hakim Siyoto didampingi hakim anggota Widarti dan Afrizal Hady tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) Hari Utomo menghadirkan empat saksi sekaligus. Sebelum sidang dimulai, terdakwa Habib asal Dusun Krajan, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, itu mengaku demam.

Tetapi, terdakwa yang diduga berperan sebagai dalang pembunuhan keji terhadap keluarga Rosan; istrinya, Siti Jamilah, 37; dan putra semata wayangnya, Deri Pradana, 14; itu mengaku masih sanggup menjalani sidang. Sementara itu, salah satu saksi yang dihadirkan adalah tetangga sekaligus kakak angkat Siti Jamilah, yakni Jamiri, 51, warga Dusun Dadapan, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu.

Dari keterangan Jamiri terungkap, dugaan motif pembunuhan terhadap keluarga Rosan adalah masalah utang-piutang. “Beberapa hari setelah kematian para korban, saya mendapati kuitansi di samping pesawat televisi. Isi kuitansi itu adalah transaksi utang Habib kepada Siti Jamilah. Nominalnya sekitar Rp 500 juta,” ungkap Jamiri.

Lantaran tidak mampu menahan kesedihan, Jamiri beberapa kali menitikkan air mata saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Bahkan, saat jaksa menunjukkan barang bukti milik para korban, seperti helm milik Deri, sejumlah pakaian, dan lain-lain, Jamiri langsung me nangis. Saksi kedua adalah Hosniah, 39.

Wanita yang sudah 15 tahun bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah korban itu histeris ketika melihat wajah Habib di ruang sidang kemarin. “Maafkan saya Pak Hakim. Saya tahu ini pengadilan, makanya saya minta keadilan. Saya minta Habib dihukum mati,” katanya. Keterangan Hosniah juga me nguatkan ungkapan Jamiri bahwa Habib memiliki utang sebesar Rp 500 juta kepada Siti Jamilah.

Sebab, beberapa saat sebelum kejadian, Hosniah sempat mendengar perkataan Siti Jamilah yang meminta di doakan ibunya agar utang se besar Rp 500 juta itu segera dibayar Habib. Usai mendengar keterangan Hosniah, majelis hakim langsung mempersilakan saksi ketiga, yakni Neli Tri Kusuma, 36, memberikan keterangan.

Neli yang tidak lain merupakan istri salah satu pelaku aksi pembunuhan terhadap keluarga Ro san, yakni Haedori Setiawan, itu mengungkapkan bahwa su aminya memang memiliki hu bungan dekat dengan Ha bib. Sebab, Neli dan Haedori mengikuti jamaah pengajian yang dipimpin Habib. Bahkan, sore hari sebelum pem bunuhan sadis terhadap Rosan dan keluarganya terjadi, tepatnya tanggal 2 Mei 2011, Haedori berpamitan kerumah Habib.

Barulah pada pagi harinya, Haedori pulang me ngendarai Honda Vario milik Habib. Nah, sekitar tengah malam sampai dini hari, di kawasan Desa Segobang, Kecamatan Licin, jasad keluarga Rosan yang dibakar di dalam mobil ditemukan. Saksi terakhir adalah Sunarto, pemilik warung kopi sekaligus penjaja bensin eceran asal Dusun Jambean, Desa/ Ke camatan Glagah.

Dia mengaku malam sebelum penemuan mobil terbakar yang di dalamnya terdapat jasad manusia itu ada seseorang yang mengendarai Honda Vario membeli seliter bensin seharga Rp 5 ribu. Namun, orang tersebut membayar dengan dua lembar pecahan Rp 5 ribu. “Uang itu digunakan sebagai jaminan botol bensin. Sebab, pembeli itu mengaku temannya kehabisan bensin.

Setelah itu, si pembeli bensin tersebut menuju arah barat,” tuturnya. Pagi harinya, Sunarto mendengar kabar ada mobil terbakar di wilayah Segobang, di sebelah barat Kecamatan Glagah. Anehnya, sampai saat ini, botol bensin tersebut tidak di kembalikan oleh si pembeli. Rupanya, pembeli bensin itu salah satu anggota komplotan Habib yang berperan dalam pembunuhan keluarga Rosan.

“Iya, seingat saya pembeli bensin tersebut mengenakan helm dan jaket ini,” ujar Sunarto saat jaksa menunjukkan barang bukti yang disita dari tangan para pelaku. Setelah mendengar keterangan empat saksi, majelis hakim langsung menunda persidangan hingga Rabu pekan depan (8/8). Agenda sidang lanjutan tersebut adalah pemeriksaan saksi-saksi lain. “Sidang kami tunda sampai Rabu pekan depan,” ujar Siyoto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Habib akhirnya menjalani si dang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Rabu (25/7). Oleh JPU, dia didakwa pasal berlapis dengan ancaman hu kuman mati. Didampingi penasihat hukum, Siti Nurhayati, terdakwa Habib tampak tenang mendengarkan JPU membacakan surat dakwaan setebal 19 halaman tersebut.

Seraya memperhatikan materi dakwaan, pria yang satu itu beberapa kali menggelengkan kepala. JPU mendakwa Habib dengan pasal berlapis. Lantaran dia diduga sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain. JPU menetapkan dakwaan primer Pasal 340 junctoPasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Sekadar diketahui, ancaman hukuman pasal tersebut adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Tidak hanya itu, JPU juga mendakwa Habib dengan beberapa dakwaan subsider, di an taranya Pasal 339 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP, yakni tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului kejahatan yang dimaksudkan untuk memudahkan pembunuhan tersebut. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni penjara seumur hidup.

Belum cukup sampai di situ, dakwaan subsider lain yang dialamatkan kepada Habib adalah Pasal 338 KUHP junctoPasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Lebih lanjut, JPU juga mendakwa Habib dengan Pasal 365 ayat (1) (2) ke 1, 2, dan ayat (2) KUHP. Dakwaan itu di ala matkan kepada terdakwa Habib lantaran dia ditengarai me lakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti, kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud memudahkan pencurian tersebut. (radar)