Antisipasi Macet Ketapang, Siapkan Kantong Parkir
BANYUWANGI – Libur Hari Raya Idul Adha membuat aparat kepolisian menaruh atensi tersendiri di Pelabuhan Ketapang. Mengantisipasi antrean saat momen Hari Raya Kurban tersebut, jajaran Polres Banyuwangi mempersiapkan strategi untuk mengurai kepadatan kendaraan menuju pelabuhan tersebut.
Kabag Ops Polres Banyuwangi, Kompol Sujarwo, memprediksi pada Idul Adha kali ini akan terjadi penumpukan kendaraan. Sebab, ada kebijakan dari menteri perhubungan soal pelarangan kendaraan besar, seperti truk, beroperasi mulai 8 hingga 12 September mendatang.
“Jika dilarang otomatis akan ada penumpukan,” katanya. Mengantisipasi potensi kepadatan tersebut, Sujarwo sudah mempersiapkan personel untuk bersiaga di pelabuhan. Lebih-kurang 250 personel akan disiagakan di sana. Selain itu, akan ada pengaturan lalu lintas, khususnya yang akan menuju dan meninggalkan Pelabuhan Ketapang.
Kendaraan dari Surabaya menuju Banyuwangi atau sebaliknya akan dilewatkan melalui Jalan Lingkar Ketapang. Kendaraan kecil akan dipersilakan menuju pelabuhan. Khusus truk yang berhenti selama empat hari, kepolisian bersama pihak terkait sudah mempersiapkan antisipasi, di antaranya mempersiapkan kantong parkir yang sering digunakan selama ini.
Kantong parkir itu berada di Pelabuhan Tanjung Wangi, Stasiun Banyuwangi Baru, Terminal Sri Tanjung, dan lahan parkir milik ASDP. “Untuk menandai nomor urut, kepolisian akan membagikan nomor antrean. Itu digunakan agar tidak terjadi saling serobot saat kendaraan-kendaraan diperbolehkan beroperasi kembali,’’ kata Sudjarwo.
Untuk memantau keseluruhan aktivitas di Pelabuhan Ketapang, aparat kepolisian memaksimalkan penggunaan kamera pengawas (CCTV). “Itu bagian dari pengawasan sekaligus upaya tindak cepat terhadap sebuah gangguan keamanan dan ketertiban,’’ tandasnya.
Sementara itu, larangan pengoperasian kendaraan pengangkut barang diterapkan mulai kemarin (9/9). Selain jalan nasional, kendaraan berat pengangkut barang juga diminta menghindari ruas-ruas jalan yang menuju objek wisata selama libur Idul Adha.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 551/3072 /429.110/2016 yang diberikan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Banyuwangi kepada para pemilik kendaraan angkutan barang. Beberapa kendaraan, seperti pengangkut bahan bangunan, truk gandeng, kontainer, dan kendaraan pengangkut barang bersumbu lebih dari dua tidak diperbolehkan beroperasi selama Hari Raya Idul Adha.
Aturan tersebut berlaku selama empat hari sampai Senin (12/9). Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), pengangkut ternak, pengangkut sembako, pupuk, susu murni, barang pos, dan bahan baku ekspor-impor, mendapat pengecualian.
Kendaraan tersebut masih tetap diperbolehkan beroperasi dalam masa libur Idul Adha. Kabid Perhubungan Darat Dishubkominfo Banyuwangi, Harry Iswadi, mengatakan pihaknya sudah mengirim surat ke pihak kepolisian. Sebab, terkait pengamanan, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, menjadi tanggung jawab kepolisian.
Sementara itu, pengawasan larangan tersebut akan dilaksanakan di beberapa simpul lalu lintas. Salah satunya di Pelabuhan Ketapang. “Selain di jalan nasional, juga di jalan-jalan menuju lokasi wisata nanti ada pengamanan,” kata Harry. (radar)