Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Mudik Lebaran, Truk Besar Dilarang Operasi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

mudik-lebaran-truk-besar-dilarang-operasi

Antisipasi Macet Ketapang, Siapkan Kantong Parkir

BANYUWANGI – Libur Hari Raya Idul Adha membuat aparat kepolisian menaruh atensi tersendiri di Pelabuhan Ketapang. Mengantisipasi antrean saat momen Hari Raya Kurban tersebut, jajaran Polres Banyuwangi mempersiapkan strategi untuk  mengurai kepadatan kendaraan  menuju pelabuhan tersebut.

Kabag Ops Polres Banyuwangi, Kompol Sujarwo, memprediksi pada Idul Adha kali ini akan terjadi penumpukan kendaraan. Sebab, ada kebijakan dari menteri perhubungan soal pelarangan kendaraan besar, seperti truk, beroperasi mulai 8 hingga 12 September mendatang.

“Jika dilarang otomatis akan ada penumpukan,” katanya. Mengantisipasi potensi kepadatan tersebut, Sujarwo sudah mempersiapkan personel untuk bersiaga di pelabuhan. Lebih-kurang 250 personel akan disiagakan di  sana. Selain itu, akan ada pengaturan lalu lintas, khususnya yang akan menuju dan meninggalkan Pelabuhan Ketapang.

Kendaraan dari Surabaya menuju Banyuwangi atau sebaliknya akan dilewatkan melalui Jalan Lingkar Ketapang. Kendaraan kecil akan dipersilakan menuju pelabuhan. Khusus truk yang berhenti selama empat hari, kepolisian bersama pihak terkait  sudah mempersiapkan antisipasi,  di antaranya mempersiapkan  kantong parkir yang sering digunakan selama ini.

Kantong parkir itu berada di Pelabuhan Tanjung Wangi,  Stasiun Banyuwangi Baru, Terminal Sri Tanjung, dan lahan  parkir milik ASDP. “Untuk menandai nomor urut, kepolisian akan membagikan nomor antrean. Itu digunakan agar tidak  terjadi saling serobot saat kendaraan-kendaraan diperbolehkan beroperasi kembali,’’  kata Sudjarwo.

Untuk memantau keseluruhan aktivitas di Pelabuhan Ketapang, aparat kepolisian memaksimalkan  penggunaan kamera pengawas (CCTV). “Itu bagian dari pengawasan sekaligus upaya tindak  cepat terhadap sebuah gangguan keamanan dan ketertiban,’’  tandasnya.

Sementara itu, larangan pengoperasian kendaraan pengangkut barang diterapkan mulai kemarin  (9/9). Selain jalan nasional,   kendaraan berat pengangkut barang juga diminta menghindari ruas-ruas jalan yang menuju  objek wisata selama libur Idul   Adha.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 551/3072  /429.110/2016 yang diberikan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Banyuwangi  kepada para pemilik kendaraan  angkutan barang. Beberapa  kendaraan, seperti pengangkut  bahan bangunan, truk gandeng,  kontainer, dan kendaraan pengangkut barang bersumbu lebih dari dua tidak diperbolehkan  beroperasi selama Hari Raya Idul  Adha.

Aturan tersebut berlaku selama empat hari sampai Senin (12/9). Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), pengangkut  ternak, pengangkut sembako, pupuk, susu murni, barang pos,  dan bahan baku ekspor-impor, mendapat pengecualian.

Kendaraan tersebut masih tetap diperbolehkan beroperasi dalam  masa libur Idul Adha.  Kabid Perhubungan Darat Dishubkominfo Banyuwangi,  Harry Iswadi, mengatakan  pihaknya sudah mengirim surat  ke pihak kepolisian. Sebab, terkait  pengamanan, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas  angkutan jalan, menjadi tanggung jawab kepolisian.

Sementara itu, pengawasan larangan tersebut akan dilaksanakan di beberapa simpul lalu  lintas. Salah satunya di Pelabuhan Ketapang. “Selain di jalan nasional,  juga di jalan-jalan menuju lokasi wisata nanti ada pengamanan,” kata Harry. (radar)