Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
News  

MUI Jawa Timur Desak Moratorium Sound Horeg Menyusul Kasus Kematian Tiga Warga Sepanjang Agustus 2026

MUI Jawa Timur Desak Moratorium Sound Horeg Menyusul Kasus Kematian Tiga Warga Sepanjang Agustus 2026
MUI Jawa Timur Desak Moratorium Sound Horeg Menyusul Kasus Kematian Tiga Warga Sepanjang Agustus 2026

Nonton film favorit di rumah kini serasa punya bioskop pribadi dengan kualitas gambar super jernih.

Cek Disini 👉 https://byek.link/kwbY

Nikmati TV Digital Smart 32 atau 43 inch 4K yang sudah mendukung Netflix, YouTube, dan WiFi dengan garansi resmi 3 tahun.
—————————————————————————————————-

MUI Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jatim segera menerbitkan keputusan gubernur yang melarang sound horeg setelah tiga warga dilaporkan meninggal dunia dalam sejumlah insiden sepanjang Agustus 2026. Dorongan ini muncul karena MUI menilai aturan yang ada belum cukup kuat untuk mencegah korban baru.

Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin mengatakan sound horeg sudah tidak bisa ditoleransi setelah jatuh korban jiwa dan pengawasan di lapangan dinilai masih lemah. Ia menyebut pihaknya telah mengusulkan agar Gubernur Jatim mengeluarkan surat keputusan larangan sound horeg.

Menurut Ma’ruf, surat edaran sebelumnya belum memiliki daya ikat yang kuat. Karena itu, ia menilai perlu ada keputusan gubernur atau kebijakan setingkat bupati dan wali kota agar pelarangan bisa ditegakkan dengan lebih jelas.

Ia juga menyoroti masih adanya daerah yang membolehkan sound horeg karena alasan politik. Kondisi itu, kata dia, membuat pengawasan aparat perlu diperketat agar kegiatan serupa tidak terus memunculkan korban.

Dalam sebulan terakhir, tiga orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden yang berkaitan dengan sound horeg di Jawa Timur. Salah satunya Slamet Timbang, 57 tahun, yang tertimpa kanopi dan tembok ambruk akibat getaran sound horeg saat mengantar istrinya ke apotek di Jember.

Korban lain adalah SN, 29 tahun, kru sound horeg asal Jember, yang meninggal setelah kepalanya terbentur gapura desa ketika truk yang ditumpanginya melintas di bawah bangunan tersebut. Korban ketiga, Bonari, 44 tahun, meninggal saat mengikuti parade sound horeg di Banyuwangi. Ia diduga mengalami serangan jantung setelah mengonsumsi minuman keras sebelum karnaval.

Menanggapi rangkaian kejadian itu, KH Ma’ruf menegaskan fatwa MUI sebelumnya hanya merespons kerusakan fisik. Ia menilai situasi kini sudah masuk kategori serius karena sudah ada korban jiwa, sehingga penindakan tegas menjadi kewenangan aparat kepolisian di lapangan.

Pemerintah Provinsi Jatim sebelumnya telah memperketat aturan melalui surat edaran bersama yang membatasi tingkat desibel dan melarang kendaraan sound melintas di kawasan fasilitas kesehatan, pendidikan, serta tempat ibadah. Kepala Bakesbangpol Jatim Eddy Supriyanto menyebut petugas siap menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin usaha, pembubaran kegiatan, hingga penindakan pidana jika terjadi pelanggaran.

Pengamat sosial Bambang Rukminto menilai fenomena sound horeg bukan sekadar persoalan kebisingan. Menurut dia, praktik itu juga berkaitan dengan konsumsi sosial dan identitas kelompok yang mencerminkan kebutuhan akan pengakuan serta eksistensi di masyarakat.

Ia menambahkan, sound horeg dapat dipandang sebagai ekspresi budaya dan kebanggaan bagi satu kelompok, tetapi pada saat yang sama bisa dianggap gangguan oleh kelompok lain. Bambang juga menilai lemahnya penegakan aturan menunjukkan tantangan negara dalam mengelola kepentingan masyarakat yang berbeda.

#SoundHoreg #MJatim #JawaTimur #LaranganSoundHoreg #KHMaarufKhozin #PemprovJatim #Kepolisian #BudayaKomunitas #BeritaJatim