Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Musim Kampanye tampa Alat Peraga

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pasang APK Cabup, KPU Tunggu Anggaran

BANYUWANGI-Hingga musim kampanye pasangan calon bupati (cabup) tiba, tambahan anggaran pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) 2015 sebesar Rp 7 miliar belum cair. Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa memasang alat peraga kampanye  untuk dua pasangan cabup (paslon) Abdullah Azwar Anas-Yusuf dan Sumantri Soedomo-Sigit Wahyu Widodo.

Pihak KPU beralasan, APK pasangan cabup belum dipasang karena belum melakukan tender pengadaan. Sementara tender pengadaan belum digelar karena anggaran untuk belanja APK tersedia pada anggaran hibah pilbup tahap pertama Rp 39.9 miliar.

Tahap kampanye sudah digeber sejak Kamis lalu (27/8). Hanya saja KPU belum memasang satu pun APK pasangan calon (paslon) yang seharusnya difasilitasi lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Pada pilbup kali ini pengadaan beberapa jenis APK difasilitasi KPU dan dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye pemilihan gubernur dan Wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau Wali kota dan Wakil Wali kota.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) kapanye KPU Banyuwangi, Edi Syaiful Anwar mengaku belum memasang APK pasangan calon yang bakal berhga pada pilbup 2015. “Saat ini (kemarin,28/8) pengadaan APK dalam proses, yakni baliho masing-masing paslon dan selebaran atau  Flier,” ujarnya.

Edi menuturkan, pengadaan sejumlah APK yang lain belum bisa dilaksanakan lantaran pihaknya masih menunggu pencairan dana hibah APBD yang diajukan KPU pada Perubahan APBD 2015. “Sedangkan untuk pengadaan baliho dan  Flier sudah dianggarkan pada pengajuan hibah APBD 2015 lalu,” jelasnya.

Sekadar diketahui, Peraturan KPU Nomor 7 mengamanatkan pengadaan APK dan bahan kampanye difasilitasi KPU. APK yang difasilitasi KPU berupa baliho, billboard, dan videotron paling besar ukuran 4 meter (m) kali 7 m paling banyak lima unit untuk masing-masing paslon untuk wilayah kabupaten.

Selain itu, KPU juga diamanatkan mengadakan umbul-umbul paling besar ukuran 5 m kali 1,15 m paling banyak 20 buah untuk  setiap paslon untuk setiap kecamatan. Pengadaan APK lain yang  difasilitasi KPU adalah spanduk. Spanduk dalam rangka kampanye pilbup kali ini dibatasi paling besar ukuran 1,5 meter kali 7 meter dan maksimal dua unit untuk setiap pasangan kandidat untuk setiap desa atau kelurahan.

Sedangkan bahan kampanye yang pengadaannya difasilitasi KPU antara lain, selebaran paling besar ukuran 8,25 centimeter (cm) kali 21 cm, brosur (leaflet) paling besar ukuran 21 cm kali 29,7 cm, serta poster paling besar ukuran 40 cm kali 60 cm.

“Pengadaan bahan kampanye yang difasilitasi KPU tersebut maksimal sebanyak kepala keluarga (KK) Banyuwangi, kata Edi.  Sementara itu, selain APK dan bahan kampanye yang difasilitasi KPU, paslon maupun tim pemenangan punya kesempatan mengadakan bahan kampanye sendiri.

Bahan kampanye yang diperbolehkan diadakan paslon atau tim kampanye ini antara lain, kaus, topi, mug. kalender, kartu nama, dan lain-lain. Paslon juga diperbolehkan mengadakan stiker paling besar ukuran 10 cm kali 5 cm.

Hanya saja, sesuai ketentuan, apabila di konversi dalam bentuk uang, nilai per unit kampanye bahan kampanye yang diadakan oleh paslon atau tim sukses itu maksimal sebesar Rp 25 ribu,” pungkasnya. Untuk melengkapi kebutuhan anggaran pilbup, KPU mengusulkan tambahan anggaran pada pembahasan APBD perubahan 2015 sebesar Rp 7 miliar.

Hanya saja, usul tambahan Rp 7 miliar dalam APBD perubahan itu belum disahkan menjadi Perda APBD Perubahan 2015. Walau APBD perubahan belum disahkan, namun anggaran tambahan yang diajukan KPU bisa dicairkan. Berdasar Peraturan menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015, KPU bisa mencairkan usul anggaran tambahan Rp 7 miliar walau APBD perubahan belum disahkan DPRD.

Dalam Permendagri 44 Tahun 2015 disebutkan, pemerintah daerah yang belum menganggarkan pendanaan pemilihan dalam APBD atau telah menganggarkan dalam  APBD tapi belum sesuai standar kebutuhan, dapat menganggarkan pendanaan kegiatan pemilihan mendahului penetapan P-APBD.

Dengan dasar tersebut, pemkab Banyuwangi kini sedang memproses pencairan dana hibah tambahan kepada KPU.  Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Slamet Kariyono mengatakan, khusus dana hibah KPU ada ketentuan Permendagri yang memperbolehkan pencairan  dana tersebut mendahului pengesahan APBD pembahan, yakni melalui perubahan peraturan bupati tentang penjabaran APBD yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang P-APBD.

“Saat ini usul tambahan anggaran dari KPU sebesar Rp 7 miliar tersebut tengah diproses di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ujarnya beberapa waktu lalu.  Slamet menambahkan, pencairan dana hibah untuk KPU tersebut akan direalisasikan dalam waktu dekat.

“Insya Allah dalam waktu dekat akan terealisasi. Tim anggaran Pemkab Banyuwangi telah melakukan  pembahasan bersama KPU,” cetusnya. (radar)