Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Nasi Goreng Berisi Sabu-sabu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Gatot

Diselundupkan ke Lapas, Digagalkan Sipir

GIRI – Upaya penyelundupan sabu-sabu berhasil digagalkan oleh petugas Lapas Banyuwangi Minggu malam kemarin (12/3). Seorang warga yang hendak menitipkan  makanan kepada petugas lapas berhasil terendus setelah  di lakukan pemeriksaan cukup ketat.

Sabu-sabu yang diperkirakan berbobot 3,5 gram itupun gagal masuk penjara yang beralamat di  Jalan Istiklah tersebut. Pria yang diduga hendak menyelundupkan sabu-sabu itu  diketahui bernama Gatot Arifin, 45, warga Jalan Mahakam I nomor 5, Kelurahan Mojo panggung,  Kecamatan Giri.

Serbuk putih itu hendak dikirim kepada seorang tahanan narkoba bernama Wahyu Putra Wijaya alias Ateng, 44. Gatot mengaku mengirim barang itu atas suruhan istri Ateng, Raisa yang tinggal di Penataban, Giri. Modus untuk memasukkan sabu-sabu ke lapas tergolong cukup rapi.

Barang haram itu dibungkus plastik hitam lalu diisolasi di dalam tas kresek berisi makanan, buah-buahan dan rokok. Sepintas yang melihat, isi tas kresek berupa makanan. Namun, berkat ketelitian petugas piket yang malam itu di bawah komandan jaga Sudartokiriman makanan berisi sabu berhasil digagalkan.

“Petugas jaga memang kita perintahkan untuk memeriksa setiap ada kiriman makanan yang ditujukan kepada warga binaan,’’ ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyrakatan (KPLP) Lapas Kelas II B Banyuwangi Anton Mei.

Setelah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), malam itu juga sang pengirim sabu, Gatot Arifin, langsung diserahkan ke Satnarkoba Polres Banyuwangi. Empat anggota Satnarkoba membawa  Gatot bersama sepeda motor  Spin nopol P 3807 ZE milik Gatot diangkut ke Mapolres Banyuwangi.

“Kita belum tahu pasti berat sesungguhnya  sabu-sabu. Sampai di Polres langsung kita timbang,’’  ujar salah seorang anggota Satnarkoba, Aipda Iwan. Terbongakarnya penyelundupan sabu-sabu ke lapas berawal dari kedatangan Gatot Arifin.

Pukul  21.00, Gatot datang dengan mengendarai sepeda motor. Begitu sepeda motor ditaruh di parkiran, dia langsung menyalakan bel di pintu gerbang lapas. Atas suruhan istri Ateng, Raisa, malam itu Gatot menenteng tas kresek warna hitam.

Isinya nasi goreng tiga bungkus,  buah pir, tempe bacem, dan rokok.  Dia lantas bilang kepada petugas jaga, kiriman makanan itu untuk Ateng, warga binaan yang tersangkut kasus narkoba. Kasus Ateng belum diputus karena perkaranya dalam proses persidangan.  Status tahanan menjadi tanggung jawab hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Saya disuruh istri  Ateng agar makanan itu dititipkan kepada petugas jaga bernama Pak Yudi,’’ aku Gatot. Malam itu Yudi tidak ada di tempat. Petugas piket di bawah komandan Sudarto langsung memeriksa isi tas kresek. Betapa  terkejutnya Sudarto dan kawan-kawan, setelah memeriksa tas kresek mendapati satu benda mencurigakan diselipkan di dalam tas kresek.

“Setelah kita cermati ternyata sabu-sabu. Barangnya dimasukkan dalam plastik lalu  diisolasi di tas kresek. Sepintas memang kiriman makanan. Untungnya kita periksa cukup teliti,’’ kata Sudarto. Setelah ditunjukkan yang ada di dalam tas kresek adalah sabu-sabu, Gatot kaget bukan main.

Rupanya pria kelahiran Jakarta 28 Maret 1970 itu tak menyangka kalau tas kresek berisi makanan dari istri Ateng itu ada sabu-sabunya. Dia pun lantas curiga jangan-jangan amplop yang tersimpan di jok sepeda motor juga  berisi benda serupa.

Gatot pun lantas melaporkan kepada petugas lapas kalau di jok motor ada amplop. Benar juga setelah amplop diambil dan dibuka, isinya ternyata juga sabu-sabu. Serbuk putih itu  di dalam amplop isinya lebih sedikit dibanding yang di dalam tas kresek.

“Saya tidak tahu isi amplop sabu-sabu. Makanya saya laporkan ke petugas lapas,’’ aku Gatot. Pengakuan Gatot yang polos itu masih akan didalami penyidik Satnarkoba. Apa benar dia tidak tahu dengan isi tas kresek maupun  amplop. Gatot berdalih mengirim  makanan ke lapas untuk Ateng atas suruhan Raisa.

“Saya baru dua kali bertemu Ateng di pengadilan saat sidang lalu. Selebihnya, saya jarang bertemu,’’ akunya dengan mimik muka yang tenang. KPLP Anton Mei menjelaskan, kedatangan Gatot ke lapas bukan  dalam rangka besuk, tapi mengirim makanan.

Mengirim makanan pada malam hari sebenarnya dilarang dalam aturan. Kata Anton, mengirim makanan dan jam besuk sudah diatur waktunya. “Sebenar  nya dilarang, karena kami  melihat sisi kemanusianya ya kita bolehkan dengan syarat harus kita geledah dan periksa isinya. Berkat pemeriksaan ini akhirnya adanya niat jahat memasukkan narkoba ke lapas bisa kita gagalkan,’’  tandas Anton dibenarkan Kasi  Pembinaan Tahanan, Sunaryo.

Diperoleh keterangan, polisi kini tengah menyelidiki keberadaan tahanan bernama Ateng dan istrinya, Raisa. Kalau benar yang pesan narkoba adalah Ateng, hukumannya nanti bisa tambah berat. Ateng yang warga Villa Sukowidi Blok NB 18 Banyuwangi  itu ditangkap kasus narkoba. Proses hukumnya kini sedang menanti putusan.

“Peran Gatot kayaknya hanya kurir. Yang pasti kita akan periksa Ateng dan petugas lapas yang menemukan sabu-sabu  tersebut,’’ tandas Agung. (radar)