Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Nasib Asongan ASDP Makin Terpuruk

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pedagang-kacamata-menjajakan-dagangannya-di-area-parkir-ASDP-Ketapang.

Dilarang Berjualan di Dalam Kapal

KALIPURO – Nasib pedagang asongan yang berjualan di kawasan ASDP Ketapang makin terpuruk. Mereka kini dilarang jualan di dalam kapal maupun dermaga. Sebelumnya, aturan  yang diterapkan pihak otoritas  pelabuhan lebih lunak.

Pedagang asongan yang berjualan di zona A maupun C dibatasi hanya lima orang. Namun, pasca tenggelamnya  KMP Rafelia II, semua pedagang asongan dilarang berjualan di dalam kapal, dermaga, maupun  di loket masuk ASDP Ketapang.

Rencana pihak Pelabuhan Ketapang akan melakukan sterilisasi di dermaga MB maupun di dalam  kapal tampaknya sudah didengar oleh pedagang asongan. Namun, surat resmi dari Pelabuhan Ketapang belum diterima oleh pedagang asongan yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Asongan (PPA).

Koordinator PPA, Muhammad Sunoto mengaku sudah mendengar kabar  kalau sebentar lagi pedagang asongan tidak boleh berjualan di zona C dan D. ”Kami belum menerima surat pemberitahuan  dari pihak pelabuhan, saya tahunnya setelah membaca koran (Jawa Pos Radar Banyuwangi),” terang Sunoto.

Pihaknya masih belum melakukan langkah-langkah apapun terkait larangan itu. Sebelum  ada surat resmi, asongan masih akan tetap berjualan di dalam zona C dan D dengan ketentuan hanya lima orang. ”Kita mitra ASDP, kita juga ingin diajak koordinasi dulu, duduk bersama ngomongkan bagaimana enaknya jika memang benar pedagang  asongan tidak boleh jualan di zona C,” pungkas Sunoto.

Sekadar diketahui, jumlah pedagang asongan di kawasan ASDP  Ketapang 199 orang. Ada yang  jualan nasi bungkus, kopi, kacamata, dan kue. Selama ini mereka berjualan di dalam kapal, parkiran, dan di loket pintu masuk.

Namun, dalam rapat koordinasi Selasa lalu (16/3) di ASDP Ketapang,  diputuskan bahwa untuk zona C  yang merupakan daerah terbatas di dalam pelabuhan, yakni di gang way atau pun di dermaga untuk menuju kapal sampai berada di dalam kapal harus benar-benar steril dari orang lain selain petugas pelabuhan.

Artinya, sejak adanya keputusan ini pedagang asongan yang sebelumnya diperbolehkan berjualan maksimal 5 orang, sejak keputusan ini diberlakukan  maka asongan sudah tidak boleh  lagi berjualan di zona C tersebut. Kepala Otoritas Pelabuhan  Penyeberangan (OPP) Gilimanuk,  Arif Muljanto mengatakan, dalam kesempatan ini sudah saatnya  pelabuhan berbenah.

Orang-orang yang ada di dalam pelabuhan  juga harus tertib sesuai zona yang telah ditentukan. Pihak  OPP Ketapang dalam waktu dekat juga akan membuat surat edaran bahwa zona C tersebut hanya  boleh dilewati petugas pelabuhan dan para penumpang yang menuju kapal saja.

Arif menambahkan, pihak pelabuhan bukanlah bertujuan untuk mematikan penghasilan para pedagang asongan yang  ada di pelabuhan. Melainkan keputusan ini hanya bertujuan agar pelabuhan menjadi tertib kembali. Pedagang asongan tetap boleh berjualan di pelabuhan, tapi hanya diperbolehkan berada  zona yang telah ditentukan yakni  di zona B pelabuhan.

”Zona ini  hanya boleh dilalui oleh para penumpang yang sudah membeli tiket masuk. Pedagang asongan juga masih diperbolehkan berjualan di sana. Zona B ini di halaman parkir pelabuhan ini. ”pungkasnya. (radar)