MUNCAR – Ditengah sepinya hasil tangkapan, sejumlah pedagang ikan yang ada di Pelabuhan Brak Kalimoro, Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, mengeluhkan kenaikan retribusi, kemarin (21/2/2018).
Kenaikan retribusi itu sendiri mengacu peraturan daerah (Perda) Banyuwangi nomor 18 tahun 2017. Dalam perda diterapkan sejak Januari 2018, para pedagang dikenakan retribusi pemakaian tanah dan bangunan.
“Pedagang ikan keberatan dengan Perda baru itu,” ujar ketua paguyuban pedagang ikan Muncar, Joko Tri Utomo.
Joko mengatakan, yang dikeluhkan para pedagang ikan itu mengenai tarif penggunaan bangunan. Apalagi, aturan baru tentang retribusi itu sebelumnya tidak pernah disosialisasikan oleh Dinas Perikanan dan Pangan (Disperipangan) Banyuwangi. “Belum pernah ada sosialisasi,” terang lelaki 54 tahun tersebut.
Sebelum diberlakukan perda yang baru ini, jelas dia, soal retribusi diatur dalam Perda nomor 13 tahun 2011. Dalam perda itu, para pedagang hanya dikenakan retribusi penggunaan lahan saja.
“Perda yang baru ada retribusi tanah, retribusi penggunaan los (bangunan semi terbuka), dan tarif retribusi penggunaan kios (bangunan tertutup),” ungkapnya.
Joko ,menambahkan, dalam perda yang baru retribusi yang yang dianggap memberatkan itu tarif retribusi tanah sebesar Rp 3.000 per meter dalam sebulan. Untuk tarif retribusi penggunaan los sebesar Rp 7.000 per meter dalam sebulan, dan tarif penggunaan kios sebesar Rp 10.000 per meter dalam sebulan.
“Kalau sesuai perda lama hanya membayar retribusi tanah sebesar Rp 2.000 per meter dalam sebulan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disperipangan Banyuwangi, Hery Cahyo Purnomo, saat dikonfirmasi mengaku sebelum diterapkan perda baru itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada paguyuban pedagang ikan. Perda yang baru itu memang diberlakukan setelah disahkan oleh DPRD Banyuwangi. “Kita sudah sosialisasi sebelumnya, dan kita hanya melakukan sesuai perda,” katanya.
Perda yang baru itu, terang dia, sebenarnya tidak ada kenaikan retribusi. Tapi, perda yang baru itu diberlakukan untuk tarif retribusi bangunan. Sebelumnya, retribusi hanya tanahnya saja. “Hanya ada tambahan tarif bangunan, ini sesuai perda yang baru,” cetusnya.
Hary menyampaikan hanya melaksanakan perda sesuai perintah Pemkab Banyuwangi. Mengenai para pedagang yang merasa keberatan dengan perda baru, itu bisa ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kalau ada yang keberatan silahkan, tempuh sesuai dengan jalur yang ada, saya hanya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.