Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Nelayan Lobster Kecam Menteri Susi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Setelah Melakukan Aksi Di DPRD, Nelayan Melanjutkan Aksi Di Depan Pemkab Banyuwangi.

BANYUWANGI – Ratusan nelayan asal pesisir selatan Banyuwangi menggelar demonstrasi di kantor DPRD dan Pemkab Banyuwangi kemarin (17/7). Aksi itu dilakukan untuk menyuarakan tuntutan agar Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mencabut peraturan tentang larangan penangkapan ikan, lobster, dan rajungan dari wilayah Republik Indénesia.

Awalnya, massa yang berasal dari Pancer, Lampon, Rajegwesi, dan Pantai Grajagan, Kecamatan Pesanggaran, itu datang ke kantor DPRD Banyuwangi. Sesampai di kantor wakil rakyat tersebut, massa menggelar orasi serta membebat spanduk dan poster bernada kecaman terhadap Menteri Susi.

Salah satu orator mengecam Menteri Susi lantaran mengeluarkan peraturan yang tidak pro-rakyat. Aturan Menteri Susi yang melarang menangkap dan mengekspor ikan, lobster; dan rajungan itu menyengsarakan para nelayan.

“Kami sengsara. Padahal, kalau tidak ada aturan itu, kami bisa sejahtera. Kalau kami sejahtera, anak-anak kami bisa terus bersekolah hingga jadi menteri seperti Susi. Tentu kami ingin akan kami menjadi menteri yang bijak, bukan menteri yang seperti Susi,” seru orator tersebut.

Perwakilan massa lantas diterima Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara dan Wakil Ketua DPRD, Ismoko. Selain itu, sejumlah anggota dewan asal lintas juga menemui perwakilan nelayan di ruang rapatk khusus kantor DPRD.

“Salah satu koordinator aksi, Suparyanto, mengatakan pihaknya mendesak Menteri Susi mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 56 Tahun 2016. “Aturan tentang larangan menangkap lobster, kepiting, dan rajungan itu sangat menyengsarakan masyarakat pesisir,” ujarnya.

Aturan yang dinilai menyengsarakan adalah larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster dengan berat di bawah 200 gram per ekor dari wilayah Indonesia. Sebab, setelah adanya peraturan tersebut investor yang sebelumnya berinvestasi di Banyuwangi banyak yang kabur keluar negeri, misalnya Singapura dan Vietnam.

“Kalau lobster bisa dibudidaya dan diekspor mulai ukuran 100 gram, permasalahan akan selesai.  Investor akan kembali datang ke Indonesia. Masyarakat bangsa ini tidak perlu menyelundupkan benih lobster ke Singapura atau Vietnam,” kata dia.

Suparyanto menambahkan, kebijakan Susi melalui Permen-KP Nomor 56 Tahun 2018 bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di satu sisi presiden memiliki program mengundang investor menanamkan modal di Indonesia, sedangkan di sisi yang lain, Susi justru mengusir investor.

Menurut Suparyanto, akibat pemberlakukan Permen-KP Nomor 56, nelayan sengsara. Sebab, jumlah ikan di perairan selatan Jawa menipis sehingga nelayan sering kali rugi biaya operasi saat melaut.

Alternatifnya, imbuh Suparyanto,untuk dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari dan membiayai sekolah anak-anak mereka, para nelayan menangkap benih lobster alias benur. “Namun kini menangkap benur dilarang. Lobster di bawah dua ons juga tidak boleh diekspor,” kata dia.

Dikonfirmasi usai menemui perwakilan demonstran, Ketua DPRD Made Cahyana mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarakat nelayan Banyuwangi itu ke pemerintah pusat.

“Ini adalah potret aspirasi masyarakat. Sebagai wakil rakyat, kami akan meneruskan aspirasi tersebut ke pusat,” pungkasnya. Sementara itu, usai menggelar orasi dan menyampaikan aspirasi kepada para wakil rakyat, para demonstran melanjutkan aksinya di depan kantor Pemkab Banyuwangi. (radar)

Kata kunci yang digunakan :