Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Polres Banyuwangi meringkus dua pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang. Keduanya adalah Nuryasin alias Gus Nur (46) warga Dusun Mondoluko, Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah dan Misman Didi Prayogo alias Herman (39) warga Lingkungan Krajan, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro.

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan 5 korban yakni Tito, Imam Asmuin, Yeri Yappy, David dan Arni Setiaris. Kelimanya berasal dari beberapa daerah. Termasuk diantaranya Banyuwangi dan Sumbawa.

“Dari kasus tersebut total kerugian korban mencapai Rp 415 juta,” ujar kapolres kepada wartawan di mapolres, Jumat (8/2/2019).

Taufik menjelaskan, kasus praktik penggandaan uang tersebut, berawal dari pertemuan para korban pada september 2018 lalu. Awalnya, salah satu pelaku, Herman, menawarkan kepada para korban bisa membantu mencarikan orang yang bisa menggandakan uang Kemudian Herman mengajak para korban bertemu Nuryasin alias Gus Nur, selaku dukun abal-abal pengganda uang.

Di rumah Gus Nur, para korban diperlihatkan aksi mengambil uang gaib dari dalam tong plastik. Kemudian pelaku menggoyangkan tangannya di dalam tong, lalu mengeluarkan sejumlah uang seolah-olah diambil dari alam gaib. Setelah melakukan tipu muslihat tersebut pelaku meminta para korban menyerahkan sejumlah uang sebagai mahar.

“Aksi mempertontonkan penggandaan uang ini ada yang dilakukan di rumah pelaku, ada juga yang di hotel,” jelas Taufik.

Karena tergiur kemudian korban menyerahkan sejumlah uang sebagai mahar. Uang tersebut dikirimkan dengan layanan transfer bank.

Para korban, mulai curiga ketika membawa pulang kardus yang dijanjikan berisi uang. Ternyata, isinya potongan kertas. Merasa dibohongi, pelaku melapor ke Polres.

Dari kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Selain bukti transfer, barang bukti lainnya, satu tong plastik, selembar daun pandan, kertas berisi gambar mistis dan satu kardus berisi potongan kertas.

“Penyidik masih mengembangkan terus kasus ini. Kemungkinan, bisa muncul korban tambahan,” ucapnya..

Sementara itu, dua orang tersangka penipuan mengaku uang hasil penipuan dibuat foya-foya. Gus Nur menjadi pelaku utama,sedangkan Herman hanya bertugas merekrut korban. Pada tahun 2013, Gus Nur sempat menjalani hukuman dalam kasus serupa.