Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ngaku Penyidik, Polisi Gadungan Ini Tipu Pengusaha Laundry

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Satreskrim Polres Banyuwangi menangkap Paul Leonardo alias Rio (47), seorang polisi gadungan yang melakukan penipuan dengan mengatasnamakan institusi Kepolisian.

Pelaku sendiri bertempat tinggal di kawasan Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi. Namun sesuai KTP nya, beralamatkan di Jalan Pedati Timur Dalam nomor 54 RT 04 RW 09 Rawa Bunga, Jakarta Timur.

“Pelaku tergolong cerdik dalam memperagakan aksinya dengan mengaku sebagai anggota penyidik Kepolisian. Modus penipuan dari pelaku, dirinya menawarkan jasa yang dikatakan dapat melakukan penangguhan penahanan terhadap penetapan status tersangka seseorang. Pelaku mengaku dari Polri sebagai penyidik,” jelas Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Efendi kepada sejumlah wartawan, Senin (5/2/2018).

Dari bukti yang didapatkannya, ditemukan pula surat rincian tagihan yang terdapat kop Kepolisian yang bertuliskan “Unit Satlap Polres Banyuwangi”.

“Modusnya dengan menunjukkan bill tagihan, yang di dalamnya ada logo Semeru kemudian pengakuan dari pelaku Satlap itu adalah satuan laporan,” imbuhnya.

Akibat dari kejadian ini, lanjut dia, korban Hartatik warga Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi menelan kerugian sekitar Rp 8 juta rupiah. Sebelum kejadian, sambung Sodik, korban ini tinggal di Manado, yang ketika itu Hartatik bekerja sebagai pengusaha laundry dan kebetulan bertetangga dengan pelaku yang akhirnya dimanfaatkan.

“Awal mulanya korban, Hartatik disangka telah menyembunyikan DPO (Daftar Pencairan Orang) oleh pelaku yang kemudian di takut-takuti, sehingga si korban ini meminta tolong kepada pelaku. Yang seolah-olah pelaku ini bisa membantu korban (Hartatik) dengan menunjukkan bill-bill ini,” ungkapnya dengan menunjukkan bukti bill dari percakapan WhatsApp.

Selain itu, Sodik menegaskan bahwa, perbuatan seperti menawarkan jasa kepada tersangka, apalagi disertai dengan surat tagihan dan rincian pembiayaan penangguhan penahanan tidak dapat dibenarkan.

“Di Kepolisian tidak ada, tidak dibenarkan apalagi ada kop nya seperti ini, kemudian ada rinciannya. Jadi tidak ada,” jelasnya.