Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ngecer Togel, Penjual VCD Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Edi Santoso dan Barang Bukti.

GIRI – Unit Reskrim Polsek Giri menangkap salah seorang pedagang video compact disc (VCD). Penjual kepingan VCD itu ditangkap lantaran diduga ngecer judi totoan gelap (togel). Pedagang VCD itu adalah Edi Santoso, 32, warga Jalan KH. Ashari No. 09 Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan Banyuwangi.

Lelaki yang mangkal di Lingkungan Mojoroto, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri itu disergap petugas satuan Unit Reskrim karena nyambi jualan togel.  Kapolsek Giri AKP Jodana Gunadi mengatakan, penangkapan terhadap pedagang VCD tersebut berkat informasi pengaduan masyarakat.

”Transaksi togel itu, dilakukan sambil menjual kepingan VCD. Biasanya pembeli datang ke lapak pelaku, ada pula yang pesan lewat HP,” ungkapnya.  Menurut Kapolsek, sudah lama geliat judi togel di wilayah Giri tak terdengar.

Antisipasi tetap dilakukan menyusul puasa Ramadan 1438 H yang hampir memasuki hari kesepuluh. Itu berarti lebaran Idul Fitri kian dekat dan kebutuhan tiap orang akan nneningkat.

Dari hasil pemeriksaan sementara petugas, tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut guna menunjang penghasilannya demi memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. “Apa saja akan dilakukan seseorang jika butuh duit. Pekerjaan yang melanggar hukum pun terpaksa dilakukan apabila kepepet. Padahal sanksinya bisa masuk penjara,” jelasnya.

Tersangka disergap petugas saat membuka lapak dagangannya di Lingkungan Mojoroto, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, pukul 15.20 Sabtu sore lalu (3/6). Polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone, uang tunai Rp 70 ribu dan kertas berisi catatan nomer togel dari lapak dangan VCD tersangka.

Atas perbuatannya itu, tersangka kini merikuk di rumah tahanan Mapolsek Giri dan akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukum empat tahun penjara. Tersangka iuga dipastikan tidak akan bisa merayakan hari raya lebaran dan berkumpul bersama keluarganya (radar)