Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ngecer Togel via SMS, Dua Kakek di Banyuwangi Dibekuk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Husaini,-warga-Kelurahan-Sumberejo,-diamankan-di-Polsek-Banyuwangi

BANYUWANGI – Usia semakin uzur bukannya semakin tobat. Kakek-kakek di Kecamatan Banyuwangi dan Kecamatan Kalipuro ini,  misalnya. Mereka justru keranjingan judi toto  gelap (togel) dengan metode kirim pesan singkat  SMS telepon seluler.

Dalam sepekan terakhir ini aparat kepolisian mengamankan dua lelaki tua. Yang pertama  adalah Sutrisno, 55 warga Lingkungan Sukowidi,  Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro. Sutrisno ditangkap  anggota Polsek  Kalipuro pukul  13.30 Kamis lalu  (26/5).

Meski usianya sudah lumayan tua, dia  ternyata sudah lama menjadi pengecer judi togel di lingkungannya. Menjadi pengecer judi togel via SMS dilakoninya sebagai pekerjaan sampingan. Sutrisno menerima pesanan  angka togel dari pembeli melalui   SMS.

Metode itu terungkap saat aparat memeriksa dua telepon genggam milik Sutrisno dan  ditemukan sejumlah SMS berisi  pesanan angka. ”Ponsel ini disita  sebagai barang bukti, termasuk  uang tunai Rp 42 ribu hasil transaksi   togel yang baru dipe roleh,” ujar Kapolsek Kalipuro, AKP Supriyadi.

Kapolsek Supriyadi sangat menyesalkan banyaknya pelaku judi togel yang sudah berusia lanjut. Entah sadar ataukah tidak, apa yang telah dilakukan pelaku judi togel itu sudah melanggar hukum pidana. Atas perbuatannya, Sutrisno harus mendekam di balik  jeruji besi.

”Karena perbuatannya, pelaku terancam menjalani puasa Ramadan dan Lebaran tidak di  rumahnya, tapi di penjara,” tegas Supriyadi. Sementara itu, Polsek Banyuwangi juga berhasil mengamankan pengecer judi togel berusia lanjut.

Dia adalah Husaini, 57, warga  Lingkungan Jogolatri, Kelurahan Sumberejo, Banyuwangi. Modusnya  juga sama, yakni menggunakan SMS saat transaksi.  Husaini ditangkap petugas sekitar pukul 15.30 pada Rabu lalu (25/5). Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik Husaini dan tiga lembar kertas  bertulisan angka pesanan togel.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah uang tunai Rp 350 ribu yang diduga hasil  penjualan togel. ”Transaksinya setelah mendapat pesanan nomor togel dari SMS. Pelaku menyalin nomor togel ke dalam selembar kertas,” jelas Kapolsek Banyuwangi, AKP I  Ketut Redana.

Kapolsek Ketut Redana juga menyayangkan dengan banyaknya pelaku judi togel yang sudah  berusia lanjut. Dia berharap masyarakat tidak mencoba-coba menjadi penjual togel. Sebab, petugas kepolisian intens melakukan  penangkapan pelaku tindak pidana perjudian.

”Kalau sudah tua jangan jualan togel. Kerja  yang halal saja. Jadi pemulung juga bisa mendatangkan rupiah, dan itu halal serta tidak melanggar  hukum,” pungkas Kapolsek Ketut Redana.(radar)