Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ngutil Kopi Senilai Jutaan Rupiah

SPESIALIS: Tersangka Ayu bersama barang bukti kopi kemasan.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
SPESIALIS: Tersangka Ayu bersama barang bukti kopi kemasan.

Banyuwangi. menciduk seorang wanita yang ditengarai kuat sebagai pelaku pencurian puluhan kilogram (kg) biji kopi dalam kemasan kemarin. Dia diduga mengembat kopi senilai jutaan rupiah yang disimpan dalam gudang selep di Pasar Banyuwangi.

Tersangka bernama Ayu, 52, warga Desa Terongan, RT 01/RW 3, Kecamatan Kalibaru. Dia tertangkap petugas saat hendak menjual barang hasil curiannya itu di Pasar Pujasera, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Selasa (9/10) kemarin Kali ini korbannya adalah Solehan, sang pemilik selep.

Saat mendatangi tempat kerjanya di kawasan Pasar Banyuwangi sekitar pukul 05.00 Minggu (7/10), dia mendapati kunci gembok gudang selep-nya sudah rusak. Lantaran curiga, dia langsung mengecek seluruh sudut selep miliknya.

Dugaannya benar, 140 bungkus biji kopi kemasan yang masing-masing berukuran 0,5 kilogram (kg) sudah raib digondol maling. Tanpa pikir panjang, Solehan langsung melapor kepada aparat Polsek Banyuwangi. Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran.

Akhirnya, petugas ber hasil menangkap Ayu saat dia hendak menjual barang hasil kejahatannya itu di Pasar Pujasera. Dari tangan perempuan yang satu itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) 48 bungkus biji kopi berbagai merek.

Petugas pun langsung menggelandang Ayu ke Ma polsek Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat menjalani proses penyidikan di kantor polisi, Ayu “mencokot” rekannya bernama Herman. Menurutnya, Hermanlah yang berperan sebagai eksekutor pencurian ratusan bungkus biji kopi tersebut.

Ayu berdalih, dia hanya ditugasi Herman memindahkan kopi dari gudang selep menuju becak yang sudah stand by di sekitar Pasar Banyuwangi. Oleh karena itu, BB yang berada di tangannya hanya 48 kg. Sebab, BB yang lain dibawa Herman.

“Tersangka (Ayu) juga berdalih bahwa dia hanya dikasih ongkos Rp 300 ribu oleh Herman,” ujar Kapolsekta Banyuwangi, AKP Ketut Redana, kemarin (11/10). Belakangan diketahui bahwa kerugian materi yang diderita korban mencapai Rp 3 juta. Tidak hanya itu, Ayu juga ditengarai melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama beberapa hari sebelumnya, tepatnya 1 Oktober silam.

Menurut Kapolsek Ketut, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Sementara itu, Herman ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Sampai saat ini (kemarin) kami masih mengejar Herman,” pungkasnya. (radar)