Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Nihil Pendaftar, Calon Sekkab Ditunjuk Bupati

Pejabat Eselon ll Penuhi Syarat Calon Sekkab
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Pejabat Eselon ll Penuhi Syarat Calon Sekkab

BANYUWANGI – Setelah gagal melaksanakan seleksi calon sekretaris kabupaten (sekkab), Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekkab Banyuwangi langsung menyampaikan laporan pada Bupati Abdullah Azwar Anas yang saat ini sedang menunaikan ibadah Haji di tanah suci Makkah.

Selanjutnya, pansel berharap Anas selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk berkoordinasi dengan KASN untuk menentukan proses selanjutnya. Kepala BKD, Sih Wahyudi, mengatakan sebenarnya beberapa pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Banyuwangi sudah memenuhi persyaratan administrasi sebagai calon sekkab.

Namun, pada kenyataannya, tidak seorang pun pejabat yang secara kepangkatan memenuhi kriteria yang mendaftarkan untuk mengikuti proses seleksi terbuka calon sekkab tersebut.

Beberapa nama pejabat eselon II yang sudah memenuhi syarat calon sekkab antara lain, Asisten Administrasi Umum Djajat Sudrajat. Selain itu, ada Asisten Pembangunan dan Kesra Agus Siswanto, Kepala Dinas Pendidikan Sulihtiyono, Kepala Dinas Perpustakaan Abdul Kadir, Kepala Dinas PU Pengairan Guntur Priambodo, Sekretaris DPRD Suprayogi, Kepala Bakesbang Wiyono, Kepala Inspektorat lskandar Azis, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Djafrie Yusuf dan beberapa pejabat eselon ll lainnya.

Hanya saja, beberapa pejabat senior itu tidak mendaftar sebagai calon sekretaris kabupaten. Berdasar laporan pansel, Pemkab Banyuwangi akan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Koordinasi dilakukan untuk meminta rekomendasi lebih lanjut,” cetus Sih Wahyudi. Sih Wahyudi mengungkapkan berdasar surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang Tata cara pengisian JPT Pratama Sekda Kabupaten/Kota, jika seleksi terbuka calon sekkab tidak ada pendaftar, maka bupati selaku PPK berhak menugaskan pejabat yang ditunjuk untuk mengikuti proses seleksi.

“Calon yang ditunjuk mengikuti seleksi minimal empat orang,” kata dia. Proses selanjutnya, kata dia, pansel akan melakukan serangkaian proses seleksi terhadap keempat pendaftar calon Sekkab tersebut, meliputi assessment, membuat makalah, dan wawancara.

“Kami mendampingi rapat pansel untuk membahas rencana seleksi tersebut,.” cetusnya. Seperti diberitakan kemarin, kekosongan Sekkab Banyuwangi berlangsung sejak 1 November 2016. Pansel JPT Pratama sekkab telah mengumumkan hasil seleksi administrasi seleksi terbuka calon Sekkab tersebut.

Dalam pengumuman yang diteken langsung Ketua Pansel, Jusuf Irianto, pada 22 Agustus 2017 itu disebutkan tidak satu pun pelamar yang memenuhi syarat administrasi sebagai calon sekkab. “Memang tidak ada yang mendaftar, sehingga dipastikan yang lolos seleksi administrasi nihil,” kata Sih Wahyudi. (radar)