Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Nilai Saham Pemkab Bisa Meroket

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

nilaiBANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi akhirnya buka suara menyikapi sentilan legislatif terkait hibah yang diberikan PT. Merdeka Serasi Jaya. Pihak pemkab menyatakan, pemberian hibah oleh perusahaan pengelola tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, tersebut tidak bertentangan dengan satu pun perundang-undangan yang berlaku.

Terkait pertanyaan dewan mengenai kecilnya hibah berupa 10 ribu lembar saham senilai Rp 10 miliar, pemkab menjelaskan bahwa sampai saat ini PT. Merdeka Serasi Jaya belum melakukan eksploitasi emas. Jika perusahaan sudah berproduksi, maka nilai saham akan meroket. Sehingga, secara otomatis 10 ribu lembar saham atau setara sepuluh per sen tersebut ikut melesat naik.

Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Banyuwangi, Yudi Pramono mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2012, pemerintah boleh menerima hibah dari BUMN, BUMD, dan masyarakat “Kita juga punya peraturan daerah (perda) bantuan pihak ketiga, yakni berupa wakaf atau hibah,” ujarnya kemarin (17/9). Selain itu, Pemkab Banyuwangi memiliki perda investasi daerah, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang penyertaan modal.

“Jadi, tidak ada aturan yang ditabrak terkait hal ini. Terkait deviden, hitungannya akan ditentukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Itu sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007,” tegasnya. Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banyuwangi, Slamet Karyono mengatakan, sebelum menerima hibah dari PT.

Merdeka Serasi Jaya tersebut, Pemkab Banyuwangi telah berkonsultasi ke berbagai instansi yang berkompeten, diantaranya Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tidak hanya itu, pihak pemkab juga berkonsultasi ke PT. Bahana Sekuritas. Di katakan, PT. Bahana Sekuritas merupakan konsultan keuangan negara.

“Ternyata hibah yang di terima Pemkab Banyuwangi paling menguntungkan. Banyuwangi dapat sepuluh persen dari seratus persen saham. Di tempat lain, hibah yang di terima hanya 7 persen dari 24 per sen total saham,” bebernya. Lebih lanjut, Sekkab Slamet membeberkan, hasil negosiasi Pemkab Banyuwangi dengan pi hak investor tambang meru pakan paling top di Asia dan Indonesia. Di daerah lain, pemerintah daerah hanya mendapat royalti tiga persen. Tiga per sen itu masih dibagi dua dengan pemerintah provinsi.

Sekkab Slamet menyebutkan, pertambangan emas Newmont di Nusa Tenggara Barat, pemerintah daerah setempat hanya mendapatkan tujuh persen dari 24 persen. Jatah tujuh persen itu pun tidak gratis, karena pemerintah daerah setempat harus mengeluarkan anggaran APBD untuk membeli saham tujuh persen dari 24 persen itu. “Kita dapat jatah saham 10 per sen dari 100 persen secara gratis dan tidak ada uang APBD sepeser pun yang keluar untuk membeli saham 10 persen itu,” katanya.

Hingga saat ini, kata Sekkab Slamet, berdasar data Kementerian Keuangan RI, belum ada pemerintah daerah di Indonesia dan di Asia yang berhasil mendapatkan saham se besar yang didapatkan Pemkab Banyuwangi. Selain itu, saham 10 persen yang berhasil diperoleh Pemkab Banyuwangi itu merupakan saham non-dilusi (saham tidak akan berkurang dengan adanya investasi tambahan).

Karena saham nondilusi, jelas dia, saham 10 persen yang di miliki Pemkab Banyuwangi tidak akan menyusut meski pihak investor menambah ni laiinvestasi berapa pun. “Selama tambang emas itu beroperasi, maka saham rakyat Banyuwangi tetap 10 persen,” bebernya. Menurut Sekkab Slamet, penerimaan hibah tersebut merupakan inisiatif masyarakat Bumi Blambangan. Masyarakat ingin agar penambangan emas yang dilakukan di Banyuwangi bermanfaat bagi masyarakat. “Alhamdulillah itu direspons (oleh PT. Merdeka Serasi Jaya).

Bentuk yang tepat adalah hibah,” kata dia. Sekkab menambahkan, total saham yang dimiliki PT. Serasi Merdeka Jaya saat ini memang “hanya” Rp 100 miliar. Namun, jika perusahaan tersebut telah melaksanakan IPO (penjualan perdana saham) dan berproduksi, nilai saham perusahaan itu akan meningkat. “IPO direncanakan enam bulan mendatang,” cetusnya. Lebih lanjut dikatakan, deviden akan diterima pemkab jika perusahaan tersebut sudah berproduksi.

Besarnya deviden di tentukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Nah, agar Pemkab Banyuwangi bisa mengikuti RUPS, diperlukan perda penyertaan modal. “Sebenarnya ada alternatif deviden advance, yakni sebagian deviden yang diambil di depan asal kan disetujui dalam RUPS. Tetapi, pemkab belum melakukan hal itu,” terangnya. Sementara itu, pada perda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Banyuwangi, Gunung Tumpang Pitu masuk kawasan hutan lindung.

Saat ini Pemkab Banyuwangi tengah mengajukan perubahan Perda RTRW untuk mengubah status Gunung Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi hutan produksi. Perubahan perda itu dimungkinkan lantaran dalam peraturan pemerintah disebutkan, Perda RTRW bisa diubah sekali dalam lima tahun. Masih menurut Sekkab Slamet, sebelum melakukan eksploitasi emas, perusahaan yang mengelola pertambangan di Gunung Tumpang Pitu tersebut harus memenuhi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan aspek sosial.

“Dari sisi AMDAL harus memenuhi syarat. Aspek sosial juga harus dipenuhi,” pungkasnya. Seperti diberitakan kemarin, kenyataan cukup mengejutkan ter ungkap di kantor DPRD Banyuwangi Senin (16/9). Itu menyusul diterimanya draf rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal dari pemkab Banyuwangi.

Pasalnya, dalam draf rancangan perubahan perda tersebut, tertuang investasi 10 ribu lembar saham senilai Rp 10 miliar kepada perusahaan yang mengelola tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Perusahaan pengelola tambang di Bumi Blambangan yang dimaksud adalah PT. Merdeka Serasi Jaya.

Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, saham sebanyak 10 ribu lem bar itu berasal dari hibah PT. Merdeka Serasi Jaya yang me rupakan pemegang saham ter besar PT. Bumi Suksesindo (BSI). PT Merdeka Serasi Jaya mem berikan hibah sebanyak se puluh persen dalam bentuk sa ham dari total modal saham se nilai Rp 100 miliar.

Ketua Badan Legislasi Daerah (Ba legda) DPRD Banyuwangi, Handoko, membenarkan pihaknya menerima draf ranca ngan perubahan perda penyer taan modal dari eksekutif ter sebut. “Draf raperda ini di ajukan eksekutif kepada Balegda. Regulasinya, jika su dah digolkan oleh Balegda, baru dibentuk panitia khusus (pansus) untuk meneliti raperda tersebut,” ujarnya. Dikatakan, PT. BSI yang melakukan penambangan di Gunung Tumpang Pitu me rupakan konsorsium PT. Merdeka Serasi Jaya. PT Mer de ka Serasi Jaya terdiri atas tu juh perusahaan.

Di dalamnya ter dapat nama Andreas Reza Nazaruddin yang merupakan mantan direktur PT. Indo Mul ti Niaga (IMN). PT. IMN me rupakan pemilik izin operasi pe nambangan di Gunung Tumpang Pitu sebelum dialihkan ke PT. BSI. Handoko mengaku, pihaknya tel ah menanyakan beberapa hal terkait regulasi raperda ter sebut. Misalnya, apabila PT Merdeka Serasi Jaya mengalami kerugian, apakah pemkab ikut menanggung kerugian tersebut ataukah tidak.

Yang paling krusial, imbuhnya, kapan deviden akan diterima pemkab. “Tetapi, belum ada jawaban yang pas dari eksekutif. Padahal, kita lihat saat ini lahan (di Gunung Tumpang Pitu) telah hancur. Makanya harus ada kajian-kajian lebih lanjut agar Gunung Tumpang Pitu betul-betul berguna bagi masyarakat,” cetusnya. (radar)