Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Oknum LSM Dijebloskan ke Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

tersangka-perusakan

Diduga Terlibat Perusakan Gembok Gudang

SRONO – Diduga terlibat dalam perkara perusakan gudang, oknum anggota LSM Suara Bangsa bernama Rizky Kurniawan, 44,  yang tinggal di Perumahan Flamboyan, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Srono, Senin malam (28/11).

Penahanan Rizky merupakan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik Polsek Srono  dari tersangka lain, Didit Yunanto, 47, warga Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi. Didit lebih dulu ditahan dan kini berkasnya juga  telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

“Didit menyebut tersangka (Rizky, Red) ikut melakukan perusakan,” tegas Kapolsek Srono, AKP Mulyono. Kasus dugaan perusakan yang dilakukan oknum LSM itu terjadi pada 26 April 2016. Saat itu, Didit dan Rizky bersama beberapa anggota LSM mendatangi gudang bekas penggilingan padi di Dusun Melik, Desa Parijatah Wetan, Kecamatan Srono, milik Untung  Slamet, 62, warga Desa Gambor, Kecamatan Singojuruh.

“Diduga merusak kunci gembok gudang,”  katanya. Atas perusakan itu, pada 31 Mei 2016 korban datang ke polsek untuk melaporkan perusakan tersebut. Dari laporan itu, polisi langsung bergerak dengan memanggil sejumlah warga yang diduga anggota  LSM itu.

“Didit kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Mulyono.  Baru pada Selasa (8/11) berkas Didit dinyatakan P-21 alias sempurna dan oleh Kejaksaan Negeri  (Kejari) langsung ditahan. Dalam keterangannya, Didit menyebut  ada pelaku lain dalam perusakan itu.

“Menurut keterangan Didit, Rizky dianggap ikut melakukan perusakan, lalu kita tetapkan tersangka ini,” imbuh mantan  Kapolsek Wongsorejo itu. Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam melakukan perusakan  itu, ada pelaku lain yang juga oknum LSM, yakni berinisial HJ,  SP, dan SJ. Hingga saat itu, mereka masih berstatus saksi dan akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Ada yang masih di luar kota,” cetusnya. Atas perbuatannya itu, polisi  menjerat Rizky dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 atau pasal 406 ayat   (1) KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Setelah berkas pemeriksaan lengkap, untuk penahanan akan kami titipkan ke Lapas Banyuwangi,” terang Mulyono. Lebih lanjut Mulyono menjelaskan, Didit tidak hanya melaporkan kasus perusakan, tapi juga perkara  penguasaan sepihak gudang  bekas penggilingan padi tersebut.

“Didit ini sebenarnya anak angkat korban,” ungkapnya. Dalam kejadian itu, Didit Yunanto telah merusak gembok mengganti dengan gembok baru.  Karena pintu digembok, Untung  Slamet tidak bisa masuk ke gudang. Warga yang akan mengambil pasir dan batu koral di dalam gudang yang akan dibuat  untuk pembangunan masjid,  juga tidak bisa masuk.

“Untung  tidak terima lalu lapor ke polsek,” kata Mulyono. Dari laporan itu polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap  beberapa saksi, termasuk Didit. Selain itu, polisi juga melakukan cek di lokasi kejadian dan mengamankan dua buah gembok untuk  dibuat barang bukti (BB).

“Didit kita tetapkan tersangka dan sekarang ditahan,” katanya. Sementara itu, saat ditemui Jawa Pos Radar Banyuwangi,  Rizky Kurniawan mengaku saat kejadian tidak ikut melakukan  perusakan. Saat itu, dia berada  di seberang jalan.

Setelah kunci gembok dirusak dan terbuka, Rizky mengaku masuk ke lokasi  gudang bekas penggilingan padi tersebut. “Saya tidak ikut merusak, saat itu saya hanya ditunjukkan oleh Didit, dan  saya memang masuk ke gudang bekas penggilingan padi itu,” akunya. (radar)