Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Oknum PNS Nyabu Terancam Pecat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Budi Pitoyo, 37, (kanan) dan Fitra Sunday,33, (kiri) tertunduk lesu usai diamankan Satreskoba Polres Banyuwangi.

BANYUWANGI – Budi Pitoyo, 37, oknum PNS Dinas Perhubungan Banyuwangi yang tertangkap menyimpan sabu-sabu terancam dikenai sanksi tegas. Bukan hanya menjalani hukuman penjara, jika terbukti bersalah, yang bersangkutan bisa dipecat dari PNS.

Kepala Inspektorat Banyuwangi Iskandar Azis mengatakan, terkait kasus narkoba N oknum Dishub tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi akan mengambil sikap dan langkah.

Tahap awal setelah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara sebagai PNS. Mengenai sanksi apa yang akan diterapkan, kata iskandar Azis, akan dilihat dulu hasil persidangan dan vonis penetapan Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Jelas akan mendapatkan hukuman disiplin PNS, biasanya kalau kasus narkoba akan dipecat,” tegas Iskandar Azis. Kepala BKD Banyuwangi Sih Wahyudi menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih belum mendapatkan surat dari Polres Banyuwangi terkait penetapan tersangka oknum PNS pada kantor Dinas Perhubungan Banyuwangi tersebut.

“Jika ada surat penetapan tersangka, kita langsung berhentikan sementara sebagai PNS,” katanya. Setelah pemberhentian sementara, lanjut Sih Wahyudi, pihaknya juga masih menunggu kepastian hukum sebagai penimbangan menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.

“Kita masih belum tahu kesalahannya sebagai pemakai atau pengedar. Kita masih menunggu keputusan pengadilan. Praduga tidak bersalah hak semua orang di mata hukum, termasuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS),” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, citra Pegawai Negeri Sipil (PNS) tercoreng, Satreskoba Polres Banyuwangi berhasil meringkus oknum PNS yang diketahui bernama Budi Pitoyo, 37. Warga Dusun Krajan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran itu kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Pitoyo yang sehari-harinya bertugas di terminal Jajag, Kecamatan Gambiran diringkus saat mengambil sabu-sabu di jalan raya Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran pukul 10.00, Rabu lalu (2/8).

Petugas yang sudah lama melakukan pengintaian, langsung melakukan penyergapan. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,21 gram, dua buah pipet kaca, sebuah potongan sedotan, satu bekas bungkus rokok, satu jaket warna biru kuning dan sebuah handphone nokia warna putih.

Setelah berhasil menangkap Budi Doyo, petugas langsung mengembangkan dengan melakukan penyelidikan asal barang tersebut berasal. Tak butuh waktu lama, petugas langsung meringkus tersangka Fitra di rumahnya, di Desa Tanaprejo, Kecamatan Muncar.

Dari tangan Fitra Sunday, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan elektrik, satu buku tabungan BCA atas nama Ragil Sutariyanto beserta ATM, delapan potongan sedotan warna orange, 16 potongan sedotan wama kuning, dan satu buah handphone Nexcom warna orange.

Setelah dicocokkan, ternyata betul ada transaksi pembayaran melalui rekening atas nama Budi Pitoyo dengan Fitra Sunday. (radar)