Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Omset Merosot, Pengasong Bersikukuh Jualan di Dalam Kapal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Aksi-Unjuk-Rasa-Pedagang-Asongan-di-Banyuwangi

Otoritas Penyeberangan Pelabuhan Angkat Tangan

KALIPURO – Polemik antaran pedagang asongan dan pihak Pelabuhan Ketapang masih menemui jalan buntu. Kedua belah pihak tetap bersikukuh dengan keputusan yang mereka pegang. Pedagang asongan tetap ingin berjualan di dalam kapal saat sandar dan sekitar dermaga maksimal lima orang.

Sementara itu, pihak pelabuhan masih tetap menerapkan regulasi terkait sterilisasi zona C dan D (dermaga dan di dalam kapal). Artinya, jika regulasi itu tetap dijalankan, zona C dan D memang harus steril dari pedagang asongan.

Dua lokasi itu ya untuk penumpang yang akan memasuki kapal dan petugas pelabuhan dan petugas operator kapal. Sementara itu. pedagang asongan, pengamen, anak logam, tukang pijat dan lain sebagainya, dilarang melakukan aktivitas di zona C dan D tersebut.

Regulasi itu merupakan keputusan pihak Kementerian Perhubungan RI yang mulai berlaku sejak tanggal 28 Maret 2016 lalu. Tujuan adanya regulasi terkait sterilisasi pelabuhan itu demi kenyamanan, keamanan, dan ketertiban pelabuhan.

Namun, di balik penerapan regulasi itu, kalangan pedagang asongan yang sudah menjadi mitra ASDP bertahun-tahun merugi. Sejak mereka dilarang berjualan di dalam kapal saat sandar dan di sekitar dermaga pelabuhan, pendapatan mereka susut hampir 90 persen.

Saat mereka berjualan di halaman parkir pelabuhan yang memang diperbolehkan, jumlah pelanggan dirasa lebih sepi. Mereka lebih mudah mencari pelanggan di dalam kapal dan saat penumpang berada di sekitar dermaga pelabuhan.

“Turun 90 persen jualan kita. Kalau kita jualan di dalam kapal saat kapal sandar pasti laris. Sebab, saat di dalam kapal, penumpang sudah santai. Beda kalau jualan di halaman pelabuhan, penumpang sibuk masuk ke dalam kapal dan tidak memikirkan belanja,” terang Koordinator Paguyuban Pedagang Asongan (PPA) Muhammad Sunoto.

Sampai saat ini pihaknya masih tetap menginginkan agar para pedagang asongan diperbolehkan berjualan seperti semula. Alasan pendapatan menurun menjadi salah satu pemicu mengapa mereka sangat ngotot ingin tetap berjualan di dalam kapal saat sandar dan di sekitar dermaga.

“Rata-rata semua pedagang asongan menggantungkan penghasilannya dari jualan ini, Mas. Kalau jualannya sepi, ekonomi  keluarga mereka tentu seret. Kita ingin ada kebijakan dari pihak pelabuhan yang sedikit memihak kepada anggota kami,” harapnya.

Kepala Seksi (Kasi) Operasi Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (OPP)   Panjaitan, mengatakan tidak bisa serta-merta mengabulkan permintaan dari pedagang asongan itu. Selain itu, memang sudah keputusan dari pusat, regulasi yang terbaru itu demi keselamatan dan kenyamanan pelabuhan.

“Kita tetap melaksanakan regulasi terkait sterilisasi zona di dalam pelabuhan, ” tegas Jujur kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi. Pihaknya saat ini mengalami kesulitan menyampaikan aspirasi PPA kepada pihak Kemenhub RI lantaran anggota PPA yang melakukan orasi pada hari Kamis (7/4) lalu tidak memberikan surat pemberitahuan terlebih dulu.

Kalau saja aksi yang dilakukan anggota PPA itu didasari surat pemberitahuan terkait aspirasi mereka, tentu surat tersebut bisa segera disampaikan kepada Kemenhub. “Boleh-boleh saja menyuarakan aspirasi, tapi harus ada suratnya dulu. Kalau ada surat kan enak kami menyampaikan aspirasi PPA ke pusat. Sebab, regulasi ini sendiri ya dari pusat,” pungkasnya.

Diberitakan sebeelumnya, pedagmg asongan yang mangkal di Pelabuhan Ketapang kembali meradang Kamis kemarin (7/4). Sekitar 300 orang Pedagang Asongan (PPA) ngelurug kantor ASDP Ketapang. Mereka menuntut agar regulasi tentang larangan di zona C dan D (Dermaga dan di dalam kapal) yang diterapkan sejak 28 Maret 2016 lalu dicabut.

Mereka tetap ingin berjualan di area dermaga dan di dalam kapal saat kapal bersandar dengan alasan pendapatan mereka jauh lebih banyak ketimbang jualan di area parkir pelabuhan. Aksi unjuk rasa kemarin diwarnai orasi di depan lobi kantor ASDP Ketapang.

Selanjutnya, sepuluh perwakilan pedagang asongan diperbolehkan masuk ke dalam kantor ASDP untuk bertemu manajemen PT. Indonesia Ferry (Persero) ASDP Ketapang. Dalam pertemuan itu, pedagang asongan tetap bersikukuh agar diperbolehkan  di area dermaga dan di dalam kapal.

Tuntutan itu masih belum bisa dikabulkan pihak ASDP. Sebab, larangan itu merupakan regulasi dari pemerintah pusat, yakni Kementerian Perhubungan RI. Lantaran dalam penemuan itu ratusan pedagang asongan itu kembali berorasi di depan kantor ASDP Ketapang. Aparat kepolisian dan TNI yang berjaga-jaga di sekitar kantor ASDP langsung menghalau pedagang asongan yang ingin masuk ke dalam kantor ASDP Ketapang. (radar)