Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Omzet Pajak Reklame Ramadan Melonjak

PROMOSI: Reklame marak saat Lebaran, seperti di Ketapang, depan Stasiun Banyuwangi Baru ini.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
PROMOSI: Reklame marak saat Lebaran, seperti di Ketapang, depan Stasiun Banyuwangi Baru ini.

BANYUWANGI-Momen bulan Ramadan dan Idul Fitri tidak hanya mendatangkan berkah bagi masyarakat dan pedagang. Tetapi juga mendongkrak pendapatan pemerintah daerah. Selama Ramadan dan Lebaran tahun 2012, penerimaan pajak reklame dan hiburan naik drastis dibandingkan hari-hari biasa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Banyuwangi Suyanto Waspo Tando Wicaksana mengungkapkan, pendapatan khusus pajak reklame dan hiburan selama Ramadan dan Idul Fitri naik sekitar 40 persen lebih. Pada bulan Juli 2012 saja, penerimaan pajak reklame sudah mencapai sekitar Rp 300 juta lebih.

Namun, angka penerimaan pada bulan Agustus, ungkap pejabat yang akrab dipanggil Yayan itu, angka persisnya masih dalam proses. Hingga 16 Agustus lalu, penerimaan sudah mencapai Rp 172 juta. “Setengah bulan saja, penerimaanya sektor pajak reklame sudah hampir Rp 200 juta,” sebutnya. Pada Januri hingga Mei 2012, lanjut Yayan, penerimaan pajak reklame dan hiburan hanya berkisar Rp 185 juta.

Jumlah itu merupakan rata-rata penerimaan di luar bulan Ramadan dan Idul Fitri. Dijelaskan, pe-nerimaan pajak reklame dan hiburan itu hanya yang berasal dari pajak spanduk, baliho, dan banner produk komersial. “Spanduk, baliho dan banner yang sifatnya sosial tidak kena pungut pajak,” imbuhnya.

Dalam peraturan yang berlaku saat ini, kata dia, spanduk, baliho, dan banner tidak dikenai pajak reklame dan hiburan. Pasalnya bersifat non komersial. Jika saja spanduk, baliho, dan banner sosial dikenai pajak, maka jumlah pendapatan asli daerah (PAD) akan jauh lebih besar.

Selama Ramadan dan Idul Fitri, beberapa lokasi juga marak spanduk, baliho, dan banner non komersial. Bahkan, jumlah spanduk komersial dengan sosial hampir ber imbang. “ Tapi aturannya tidak memungkinkan untuk menarik pajak pada spanduk sosial,” pungkasnya. (radar)