Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Orang Tua Siswa Korban Cukur Paksa Datangi Kejari Banyuwangi

Foto: kabarjawatimur
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: kabarjawatimur

BANYUWANGI – Kasus pencukuran rambut secara paksa yang dilakukan oleh oknum guru honorer di SDN 2 Patoman, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi terus berlanjut. Para wali murid beserta anaknya yang merupakan korban pencukuran paksa tersebut mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Rabu (18/9/2019) kemarin.

Dilansir dari Kabarjawatimur, kedatangan mereka bertujuan untuk menanyakan kepada Kepala Kejaksaan atas kejelasan proses hukum tersangka oknum guru honorer yang sampai saat ini belum ada penyelesaian dan cenderung dibiarkan.

“Kami meminta kepada pihak Kejaksaan agar segera melakukan penahanan dan proses hukum terhadap tersangka,” kata Yulis salah satu wali murid di Kejari Banyuwangi.

Menurutnya, hingga saat ini tersangka masih dibiarkan bebas dan tetap diijinkan untuk mengajar di sekolah lain di SD Negeri 1 Kaotan, Kecamatan Blimbingsari.

“Masak sudah status tersangka tapi masih bisa mengajar, bagaimana dengan phisikologis anak saya, kami ingin proses ini segera dilakukan,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, guru honorer Arya Abri Sanjaya sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polsek Rogojampi dalam perkara kekerasan memotong rambut anak secara paksa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) ayat UU nomer 35 tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomer 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo 64 ayat (1) KUHP.

Kepada para wali murid, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Koko Erwinto Danarko, SH, MH menjelaskan, kasus tersebut sudah P21, artinya semua berkas dinyatakan sudah lengkap dan sudah tahap pertama.

“Kita menunggu dari penyidik, tadi sudah dihubungi sama Jaksanya. Sesuai kesepakatan, tahap ke-2 akan kita panggil besok pada Kamis 19 September 2019,” katanya.

Terkait ditahan atau tidaknya tersangka, jelas Koko, adalah wewenang penyidik kepolisian dalam hal ini yakni Kepolisian Polsek Rogojampi. Itu karena ada pasal pasal yang mengatur bisa ditahan atau tidaknya tersangka.

“Memang jika diamati Polsek Rogojampi jarang menahan tersangka, tapi jika nanti tersangka diserahkan tahap dua kita bisa menahan karena ada pasal yang membolehkan dan tidak,” pungkas Koko. (KabarBanyuwangi)