Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pak Haji Ditangkap saat Main Judi Ceki

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KABAT – Predikat haji rupanya tidak berpengaruh bagi Mustain dalam meninggalkan maksiat. Hal itu dibuktikan dengan keberadaan warga Dusun Cungkingan, Desa Badean, Kecamatan Kabat, itu di sel tahanan Mapolsek Kabat.

Pria berusia 45 tahun itu ditangkap polisi lantaran kedapatan menggelar judi kartu. Dari lokasi penggerebekan di sebuah rumah tak jauh dari kediaman Mustain, polisi berhasil mengamankan satu pelaku lain, yakni Mohamad Untung. 43.

Pria itu ditangkap bersama Mustain saat bermain judi kartu ceki. Barang bukti berupa dua set kartu dan uang tunai Rp 450 ribu diamankan sebagai barang bukti. “Ini bukan kali pertama. Mustain dan Untung dulu juga pernah ditangkap karena kasus judi juga,” beber AKP Heri Subagio, Kapolsek Kabat, di ruang kerjanya kemarin.

Penangkapan dua pelaku judi itu berkat informasi warga. Warga yang kesal perilaku Mustain dan Untung memberikan kabar kepada polisi. Benar, saat dicek, polisi mendapati adanya judi kartu ceki di sebuah rumah milik Kholid.

Pemilik rumah sekaligus orang ketiga yang ikut berjudi kabur saat polisi datang.  Saat dimintai keterangan, Mustain menjawab dengan enteng tentang alasan dirinya bermain judi. Permainan kartu itu dia sebut sekadar iseng dan mengisi waktu belaka.

Rupanya tiga bulan dipenjara yang pernah dia jalani tidak membuatnya kapok bermain judi. Kini dengan kasus yang sama, Mustain dan Untung harus mendekam di sel tahanan lagi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku adalah residivis dalam kasus ini. Mudah mudahan ini bisa menjadi awal mereka insaf.” imbuhnya. (radar)