Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pakai Kantong Darah Kedaluwarsa, PMI Dilaporkan Ombudsman

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

kantong-darah

BANYUWANGI – Gonjang-ganjing melanda Palang Merah Indonesia (PMI) Banyuwangi. Gara-gara pernah menggunakan kantong darah kedaluwarsa, lembaga tersebut dilaporkan  ke Ombudsman RI. Pelapornya adalah Tasiyana Muschin, 42, pegawai kantor  PMI Banyuwangi.

Saat mendatangi kantor Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin (30/11),  Tasiyana mengaku dirinya kemungkinan akan kehilangan pekerjaan. Gara-garanya, dia pernah menemukan kantong darah expired yang tetap digunakan oleh unit donor darah PMI Banyuwangi dan melaporkan kejadian itu ke PMI  Pusat tahun lalu.

Tasiyana mengatakan, kejadian itu bermula saat dirinya menemukan beberapa pack kantong darah yang sudah expired (kedaluwarsa) selama tiga bulan pada September 2015 lalu. Saat itu, dia  melihat kantong tersebut masih digunakan untuk menyimpan darah dan masih didistribusikan kepada pasien.

Tasiyana merasa kaget dan melaporkan  temuannya kepada Arfat Lusinanto  selaku koordinator bidang pembinaan Unit Transfusi Darah Jawa Timur. Akibat  laporan itu, Tasiyana pun ditegur oleh Ketua UTD PMI Banyuwangi. Setelah itu, Tasiyana mengaku selalu  dibuat tidak nyaman dan seolah kantor hendak mengeluarkannya dari PMI Banyuwangi.

Ketua UTD PMI Banyuwangi saat itu beralasan, kata dia, kantong darah masih bisa digunakan meski sudah tiga bulan kedaluwarsa.  “Saya ini bekerja di bagian mutu, saya juga tidak mau kalau disuruh memberi pasien dengan kantong darah yang  expired. Ini membahayakan buat mereka. Saya sudah lapor ke atasan,  tapi katanya ini masih bisa digunakan.  Dan saya tetap menolak,” jelas Tasiyana.

Usai kejadian itu, Tasiyana mengaku tidak lagi ditempatkan di bagiannya.  Bahkan warga Kelurahan Taman Baru itu mengaku tidak diberi sejak bulan September lalu. “Saya tidak boleh lagi dekat-dekat dengan transfusi darah.Karena saya katanya cerewet. Padahal saya hanya mau mempertahankan mutu, jangan sampai masyarakat diberi darah yang jelek,” ujarnya.

Tasiyana pun merasa ditekan oleh kantornya karena dia diberi surat peringatan (SP) sampai tiga kali. “Saya  sudah lapor ke Ombudsman. Saya juga sudah lapor ke Dinsosnakertrans terkait pekerjaan saya, tapi sepertinya   saya akan tetap dipecat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala PMI Banyuwangi, Nurhadi saat dikonfirmasi via  telepon tadi malam mengatakan, masalah kantong darah itu bukan sesuatu yang membahayakan. Karena sesuai aturan, kantong darah tetap bisa digunakan sampai empat bulan setelah dinyatakan expired.

“Perlu diluruskan, jadi kantong darahnya tidak berbahaya. Lagi pula, hal itu sudah terjadi tahun lalu. Karyawan ini memang memiliki banyak masalah karena itu kita perlakukan demikian. Besok (hari ini, Red) saya akan berikan data terkait masalah ini,” janji Nurhadi kepada  Jawa Pos Radar Banyuwangi.

Ketua UDD PMI Banyuwangi, dr Reze kiyanti juga mengonfirmasi bahwa kantong darah yang ditemukan Tasiyana pada tahun 2015 itu, memang memiliki ketentuan dapat digunakan empat  bulan setelah masa expired. Selain itu,dia juga mengatakan jika kantong itu digunakan untuk menyimpan zat  penghambat pembekuan darah dan glukosa.

“Kantong itu sudah kita musnahkan pada bulan Oktober 2015 lalu. Kita ada buktinya dan memang tidak kita sebarkan. Jadi tidak ada dampak berbahaya bagi masyarakat,” terang dr Rezekiyanti. Rezekiyanti menjelaskan, bahwa Tasiyana diberi SP 1 hingga SP 3 karena melakukan beberapa pelanggaran.

Seperti kesalahan saat pemeriksaan darah, kemudian dia melakukan tindakan indisipliner karena tidak bekerja selama tiga bulan mulai tanggal 30 Agustus 2016 lalu. “Kita juga sudah konsultasi ke PMI  Pusat terkait masalah ini. Jadi memang dia bermasalah dengan pekerjaannya. Dia juga sempat minta disesuaikan dengan  pegawai yang sudah D3, padahal dia masih  D1,”jelasnya.(radar)