Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Anggota Polantas mengawasi para pemilik kendaraan bermotor yang mengganti perlengkapan sesuai standar di Mapolres Banyuwangi.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Anggota Polantas mengawasi para pemilik kendaraan bermotor yang mengganti perlengkapan sesuai standar di Mapolres Banyuwangi.

BANYUWANGI – Tindakan tegas Satlantas Polres Banyuwangi kepada pemilik sepeda motor yang tidak sesuai standar, bukan isapan jempol belaka. Usai mengamankan 36 unit kendaraan roda dua tak sesuai standar, satu per satu pemilik kendaraan mulai mengambil motornya di Mapolres Banyuwangi, kemarin (18/12).

Para pelanggar yang hendak mengambil motornya harus menunjukkan surat kepemilikan kendaraannya. Bisa berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB). Tidak hanya itu, para pelanggar yang didominasi oleh para pemuda itu, juga diminta untuk membawa seluruh perlengkapan motor yang dianggap tidak memenuhi standar.

Tarom, 22, salah seorang pemuda yang mengambil kendaraan mengaku sejak pagi datang ke Polres Banyuwangi. Dia membawa dua velg berikut ban motor sesuai ukuran standar dan knalpot standar.

”Yang kena razia rata-rata memang modifikasi. Boleh dibawa pulang jika sudah diganti standar semua dan kena tilang,” ujar lelaki asal Dusun Bangunrejo, Desa Pesucen, Kecamatan Kalipuro itu.

Kasat Lantas  AKP Ris Andrian Yudo Nugroho mengatakan, pihaknya memang memberikan tindak tegas berupa tilang dan penggantian onderdil sesuai standar. Proses pemasangan perlengkapan tersebut juga tetap diawasi oleh petugas Satlantas.

Setelah onderdil kendaraan sesuai standar pabrikan, para pelanggar juga diberikan sanksi tilang sesuai ketentuan. ”Mereka boleh mengambil kendaraannya dan kita sanksi tilang,” ujar Ris Andrian.

Sebagian besar motor yang terjaring razia adalah motor modifikasi yang tidak sesuai standar pabrikan. Misalnya knalpot brong, ban kecil, tanpa spion, dan perlengkapan lainnya yang dapat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya.