Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pasutri Asal Watukebo Ini Kompak Mengedarkan Arak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

I-Ketut-ND-bersama-istrinya-dibawa-ke-Polsek-Rogojampi-bersama-barang-bukti-41-botol-arak-bali-kemarin.

ROGOJAMPI – Diduga jualan minuman keras (miras), pasangan suami dan istri (pasutri), I Ketut ND, 43, dan Ny. Ketut, 40, asal Dusun Amertasari, Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi, ditangkap anggota polsek setempat kemarin pagi (11/8).

Keduanya diringkus polisi di simpang tiga traffic light Lincing, Desa/Kecamatan Rogojampi. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 41 botol  miras  jenis arak bali. “Pelaku dan BB kita bawa ke polsek,” cetus Kapolsek Rogojampi Kompol Toha Choiri.

Menurut kapolsek, pasutri yang  di duga suka jualan arak itu ditangkap sekitar pukul 07.00. Sebelumnya, ada warga yang melaporkan keduanya membawa arak dan akan dijual. “Kedua tersangka membawa arak naik mobil,” katanya.

Berdasar laporan itu, polisi langsung melakukan penghadangan. Sesuai informasi warga, saat mobil yang dinaiki kedua tersangka itu melintas langsung dihentikan. Saat dilakukan penggeledahan, di mobilnya ditemukan 41 botol miras  jenis arak bali.

“Ada BB langsung kita bawa ke polsek,” katanya. Pada penyidik polsek, Ketut bersama istrinya mengaku miras jenis  arak itu pesan di Karangasem, Bali, melalui jalur darat.  Pelaku yang sementara ini tinggal di Desa Pakistaji, Kecamatan Kabat, itu mendapat kiriman miras dalam  wadah jeriken.

“Setiap jeriken berisi 30 liter arak dengan harga Rp 700  ribu hingga Rp 750 ribu,” ungkapnya. Miras itu, terang dia, selanjutnya dikemas ulang dalam botol bekas air mineral ukuran setengah liter. Miras dalam kemasan botol itu, selanjutnya dipasarkan ke sejumlah  pedagang di Kecamatan Rogojampi dengan sistem titip.

“Satu botol harganya Rp 15 ribu. Pedagang eceran bisa menjual sekitar Rp 20 ribu,” terangnya. (radar)