“Ada 14 alat ukuran wajib tera ulang. seperti alat ukur gaya dan tekanan, alat ukur cairan, alat ukur gas, dan alat ukur energi listrik,” cetus pimpinan sidang tera ulang Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemetrologian Jember, Adi Wijaya.
Menurut Adi wijaya alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UPTP) yang meliputi ukuran panjang, takaran, alat ukur dari gelas bejana ukur, tangki ukur, timbangan, dan anak timbangan.
“Semua yang punya UTTP akan kita segeras tera ulang, untuk wilayah Kecamatan Rogojampi hingga enam hari ke depan.” ujarnya. Jika UTTP tidak dilakukan sidang tera ulang, jelas Adi, maka akan berpengaruh terhadap hasil akhir hitungan.
Apalagi, jika UTTP itu digunakan untuk transaksi perdagangan dan niaga, itu bisa sangat merugikan konsumen. Untuk sidang tera ulang ini, kami akan datangi 35 tempat se Kabupaten Banyuwangi,” ungkapnya.
Adi berharap masyarakat yang memiliki UTTP bersedia datang dan membawa alat ukur timbangan ke kantor kecamatan, untuk diperbaiki dalam sidang tera ulang ini. “Sudah kita bagikan undangan ke-18 Desa se Kecamatan Rogojampi melalui sekretaris desa,” sebut Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rogojampi, Endro Rahardjo.
Dihubungi terpisah melalui telepon selulernya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penambangan (Disperindagtam) Banyuwangi, Hary cahyo Purnomo, mengatakan realisasi sidang tera ulang di Banyuwangi pada tahun 2014 tercatat ada 35.574 unit.
Pada tahun ini, kata dia, diharapkan sidang tera ulang akan naik sekitar sepuluh persen dibanding tahun lalu. “Kepada pedagang, perusahaan yang memiliki alar ukur timbangan bisa mendatangi tempat sidang tera yang telah ditentukan di 24 kecamatan se Kabupaten Banyuwangi,” harapnya. (radar)