Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pejudi Togel Asal Telemung Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kalipuro meringkus pelaku judi toto gelap (Togel) asal Dusun Gedor RT 03 RW 02 Desa Telemung, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Pelaku yang diketahui bernama Busahwan alias Pak Rik (60) ditangkap di kediamannya, Sabtu (24/2/18) pukul 18.00 WIB.

“Busahwan melayani pembeli melalui telepon seluler di rumahnya, selanjutnya direkap di sebuah kertas dan disetorkan kepada seorang pengepul,” jelas Kapolsek Kalipuro AKP I.K. Wijaya, Minggu malam (25/2/18).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, aparat kepolisian mengantongi nama pengepul yang dimaksud Busahwan. Pengepul itu beralamat di Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, bernama Yuniardi.

“Dari hasil penjualan itu, pelaku mendapatkan hasil 20 persen dari penjualan. Sedangkan apabila nomor si pembeli tembus, maka kalau dua nomor dapat 60 x lipat, cocok tiga angka dapat 350 x lipat, cocok 4 nomor dapat 2.500 x lipat dari uang taruhan,” beber AKP Wijaya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa dua lembar kertas yang berisi rekapan nomor togel, sebuah HP Nokia model TA-1017 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 220 ribu.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 303 Ayat 1 Ke-2 KUHP. Atas tindakannya, pelaku saat ini ditahan di rutan Polsek Kalipuro. Dan polisi terus berusaha mengembangkan kasus ini untuk menemukan pelaku lain,” tandasnya.