Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pekerjaan Tak Tuntas, Dua Kontraktor Terancam Kena Denda

Proyek pembangunan RTH Kedayunan, Kabat ini diprediksi tidak tuntas pengerjaannya hingg akhir tahun nanti
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Proyek pembangunan RTH Kedayunan, Kabat ini diprediksi tidak tuntas pengerjaannya hingg akhir tahun nanti

BANYUWANGI – Menjelang akhir tahun, dua proyek fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banyuwangi tahun 2017 memasuki masa kritis dan terancam tidak tuntas. Dua proyek tersebut adalah pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kedayunan dan pembangunan kolam renang di area GOR Tawangalun.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Binamarga Cipta Karya dan Penataan Ruang Mujiono mengatakan, pelaksana dua proyek tersebut telah diperingatkan. “Sudah kami peringatkan kepada pelaksana proyek agar menyelesaikan tepat waktu. Tapi pengerjaannya sampai saat ini sepertinya tidak akan tuntas sampai akhir tahun 2017 ini,” kata Mujiono.

Karena mengalami keterlambatan dan tidak rampung hingga akhir tahun anggaran, pihaknya hanya akan melakukan pembayaran sesuai yang telah dikerjakan. Sementara sisanya akan dibayarkan pada anggaran tahun 2018. “Jika bangunan fisiknya yang sudah selesai 95 persen, maka yang akan kami bayarkan 90 persen. Sisanya akan kami bayar pada anggaran tahun 2018,” jelasnya.

Karena tidak bisa diselesaikan sesuai jadwal kontrak, pihak pelaksana proyek juga akan dikenakan denda keterlambatan. Besaran denda keterlambatan tersebut, dihitung per mil per hari sesuai nilai kontrak. “Khusus proyek yang tidak selesai hingga akhir tahun anggaran, akan kita berikan waktu perpanjangan maksimal 50 hari untuk menyelesaikan dengan ketentuan dikenakan biaya keterlambatan,” terangnya.

Selama waktu perpanjangan itu, pihaknya akan terus melakukan evaluasi, apakah pihak kontraktor bisa menyelesaikan atau tidak. Karena dari fisik bangunan yang belum diselesaikan tersebut bisa ditaksir waktu pengerjaannya. “Jika selesai sebelum waktu maksimal 50 hari itu lebih baik. Apalagi selama perpanjangan juga kita berlakukan ketentuan denda keterlambatan,” tandasnya.(radar)