Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pelajar Terlibat Pembobolan Kos

MUDA: Dua tersangka pembobol tempat kos diamankan di Mapolsek Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
MUDA: Dua tersangka pembobol tempat kos diamankan di Mapolsek Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Diduga terlibat pencurian laptop, Jupri, 20, dan Ahmad Gusrowi, 18, ditangkap anggota Polsek Blambangan kemarin. Dari dua tersangka yang kini diamankan di polsek itu, Ahmad ternyata masih berstatus sebagai pelajar salah satu SMK di Banyuwangi.

Saat menangkap tersangka di tempat kos di Jalan Pajang, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, polisi juga menyita uang Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan laptop. “Laptop sudah dijual, uangnya tinggal Rp 200 ribu itu,” cetus Kapolsek Blambangan AKP Ketut Redana.

Aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka itu terjadi pada Minggu (28/10). Sekitar pukul 20.00, Ringga Pres Gajala, 20, yang kos di Jalan Pajang, Kelurahan Taman Baru, keluar untuk membeli minuman galon. Saat keluar, pintu kamar korban sudah dikunci. “Korban keluar sekitar 15 menit,” katanya.

Nah, korban asal Dusun Sumberbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, ini kaget bukan kepalang. Sebab, saat kembali, tempat kosnya sudah berantakan. Jendela kamar sudah rusak dan laptop merek Acer seharga Rp 5 juta yang ditaruh di atas tempat tidur sudah lenyap. “Saat kejadian, korban tidak melapor,” terangnya.

Korban yang masih berstatus mahasiswa itu datang ke Polsek Blambangan pada Selasa malam (30/10). Sekitar pukul 21.00, korban datang ke Mapolsek Blambangan untuk melaporkan pencurian itu dan melaporkan para terduga tersangka. “Atas laporan itu, pelaku kita tangkap saat berada di tempat kos korban,” jelasnya. Sayang, laptop milik korban belum berhasil ditemukan polisi.

Oleh kedua tersangka, laptop itu sudah dijual kepada Dedek, salah satu temannya di Kabupaten Jember. “Laptop sudah dijual kepada Dedek seharga Rp 1,5 juta,” ungkapnya. Dalam keterangannya kepada polisi, Jupri menyampaikan bahwa dia masuk ke tempat kos korban dengan cara mencongkel jendela. Selanjutnya, dia mengambil laptop di tempat tidur. Setelah itu, kedua tersangka meluncur ke Jember untuk menjual laptop curian itu. “Uangnya habis untuk foya-foya,” jelas Jupri dan diiyakan Ahmad. (radar)