Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pelaku dan Penadah HP Curian Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Tim Resmob Polres Banyuwangi berhasil meringkus dua orang penadah dan seorang pelaku pencurian. Mereka kedapatan memiliki satu  unit HP milik Sugiono, (36) warga Jl. Airlangga, Kelurahan Kebalenan, Kabupaten Banyuwangi yang dilaporkan hilang pada awal Agustus lalu.

Pelaku masing-masing Edy Susanto (28), warga Lingkungan Kopenbayah, Kelurahan/Kecamatan Giri, Imam Wahyudi (31), tinggal di Lingkungan Kampungbaru, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, dan Febriansah Dwi Saputra (21), warga Jl. Ikan Cakalan, Kelurahan Kepatihan, Banyuwangi.

Korban menjadi korban pencurian pada Senin, (3/8/2018). Sekira pukul 22.00 WIB korban mandi. Setelah mandi HP Samsung Grand Prime White milik korban raib. Tidak hanya HP ternyata uang senilai Rp 2,7 juta milik korban juga tidak ditemukan di tempatnya semula.

“Uang tersebut sedianya akan digunakan korban untuk membayar karyawannya,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratistha Wijaya, Rabu (3/10/2018).

Sebelum melapor ke polisi, korban sempat menanyakan HP dan dompet yang hilang kepada istrinya. Namun istri korban tidak mengetahuinya. Korbanpun menuju Polres Banyuwangi untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Atas dasar laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya didapatkan informasi HP milik korban dikuasai Edy Susanto. Hasil interogasi Edy Susanto mengaku mendapatkan HP tersebut dari tersangka Imam Wahyudi.

“Imam Wahyudi mengaku membeli dari tersangka Febriansyah, sehingga langsung kami lakukan penangkapan pada yang bersangkutan,” katanya.

Atas perbuatannya, dua tersangka pertama dijerat dengan pasal 480 KUHP. Sedangkan tersangka Febri dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ketiga tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Banyuwangi.