Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pelaku Judi Togel Online Ditangkap

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

GENTENG – Diduga mengedarkan judi secara online, Edy Sugiyono, 42, warga Desa Genteng Wetan, Ke camatan Genteng,  ditangkap polisi di sekitar pertokoan Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Senin lalu (21/9).

Untuk keperluan pemeriksaan, Edy langsung digelandang ke polsek. Dari tangannya, polisi berhasil menemukan  sejumlah barang bukti (BB) berupa uang  tunai Rp 150 ribu, buku tabungan, dan kartu ATM. “Pelaku dan BB kita amankan  di polsek,” cetus Kapolsek Genteng, Kompol Sumartono.

Menurut kapolsek, terungkapnya pelaku judi online itu berkat laporan yang diberikan warga. Dalam laporannya, tersangka sudah lama mengendalikan judi online. “Dari laporan itu, kita melakukan penyelidikan  hingga beberapa hari,” terangnya.

Hasil penyelidikan itu, pada pukul 14.30 kemarin (21/9) tersangka ditangkap saat melayani judi online di sekitar pertokoan  Desa Genteng Kulon. “Pusatnya berada di Singapura,” cetusnya. Kapolsek menyebut akan mengembangkan  kasus judi online tersebut.

Ditengarai, pelaku judi online cukup banyak di  wilayah Kecamatan Genteng. “Pelaku judi online akan terus kita buru,”  katanya.  Kepada Jawa Pos Radar Genteng, tersangka mengaku melakukan hal itu karena ikut teman. “Diajari teman sejak lima bulan  lalu,” terang tersangka. (radar)