GENTENG – Diduga mengedarkan judi secara online, Edy Sugiyono, 42, warga Desa Genteng Wetan, Ke camatan Genteng, ditangkap polisi di sekitar pertokoan Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Senin lalu (21/9).
Untuk keperluan pemeriksaan, Edy langsung digelandang ke polsek. Dari tangannya, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 150 ribu, buku tabungan, dan kartu ATM. “Pelaku dan BB kita amankan di polsek,” cetus Kapolsek Genteng, Kompol Sumartono.
Menurut kapolsek, terungkapnya pelaku judi online itu berkat laporan yang diberikan warga. Dalam laporannya, tersangka sudah lama mengendalikan judi online. “Dari laporan itu, kita melakukan penyelidikan hingga beberapa hari,” terangnya.
Hasil penyelidikan itu, pada pukul 14.30 kemarin (21/9) tersangka ditangkap saat melayani judi online di sekitar pertokoan Desa Genteng Kulon. “Pusatnya berada di Singapura,” cetusnya. Kapolsek menyebut akan mengembangkan kasus judi online tersebut.
Ditengarai, pelaku judi online cukup banyak di wilayah Kecamatan Genteng. “Pelaku judi online akan terus kita buru,” katanya. Kepada Jawa Pos Radar Genteng, tersangka mengaku melakukan hal itu karena ikut teman. “Diajari teman sejak lima bulan lalu,” terang tersangka. (radar)