Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pelaku Pencurian Uang Puluhan Juta di Cluring Tertangkap

Foto: timesindonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: timesindonesia

BANYUWANGI – Polisi berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian di rumah milik pasangan suami istri (pasutri) Gus Nudin (48) dan Halimah (41) warga Dusun Krajan RT 02 RW 03, Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, pada Minggu (7/4/2019) lalu. Pelaku adalah Adi Irwanto (43) yang tidak lain merupakan tetangga depan rumah korban.

Dilansir dari timesbanyuwangi, Adi Irwanto ditangkap pada Selasa (9/4/2019) sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan satu pelaku lain yang bernama Mat masih dalam pengejaran polisi.

Kanit Reskrim Polsek Cluring, IPDA Sadimun mengatakan, kedua pelaku tersebut memiliki peran masing-masing saat beraksi.

“Tersangka Adi bertugas menunggu diluar rumah untuk memantau situasi, sementara Mat bertugas mengambil uang ke dalam rumah korban,” ungkap Sadimun, Rabu (10/4/2019).

Tersangka, jelas Sadimun, berhasil masuk dengan cara memanjat tembok belakang rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku berniat lewat pintu dapur dengan cara mencongkelnya. Karena gagal, pelaku kemudian berusaha naik ke atap dan masuk lewat plafon hingga tepat turun di kamar korban.

“Tersangka Mat lalu mengambil uang tunai Rp 35 juta yang ada di dalam lemari dengan cara mencongkel menggunakan obeng,” jelas Sadimun.

“Selain uang, tersangka juga mengambil sebuah handphone merek Nokia yang ada di atas kamar tidur korban,” imbuhnya.

Setelah berhasil membawa kabur uang puluhan juta rupiah, kedua pelaku lantas berbagi hasil barang curiannya.

“Tersangka Adi mendapat jatah uang tunai Rp 10 juta dan sebuah handphone senilai Rp 1 jutaan. Sedangkan sisanya diambil semuanya oleh tersangka Mat,” jelas Sadimun.

Sadimun menambahkan, usai melakukan niat jahatnya, kedua pelaku tersebut lantas berpisah.

“Tersangka Adi mengaku uang hasil curian tersebut digunakan untuk menyewa perempuan. Sisanya dihabiskan untuk membeli perhiasan emas, pakaian dan membayar hutang,” terang Sadimun.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut diantaranya satu buah gergaji, satu sandal jepit sebelah kiri dalam keadaan putus, satu buah kotak handphone merek Nokia dan satu buah obeng. Selain itu polisi juga menyita satu gelang emas seberat 6,950 gram, satu cincin emas seberat 2,400 gram, uang tunai sebesar Rp 30 ribu, dan satu setel pakaian.

“Pelaku terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun,” pungkasnya.