Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pelanggan Prostitusi “Online” Bos dan Pejabat

Ilustrasi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

BANYUWANGI – Tersangka kasus prostitusi online di Kota Gandrung, VMS alias Cak Boy, 36, masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Banyuwangi, Kemarin (5/10), lelaki asal Desa Bagorejo, Kecamatan Srono ini menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi, kemarin (5/10).

Hasil penyidikan yang ditangani Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) cukup mengejutkan. Betapa tidak, ternyata para pelangan atau pemesan bisnis prostitusi online tersebut adalah mereka yang berduit, yakni mulai dari kalangan bos-bos pengusaha hingga pejabat.

“Kalau bos-bos pengusaha siapa saja, saya tidak berani sebut,” ujar Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Efendi.

Di hadapan penyidik dan Kasatreskrim, Cak Boy mengakui jika bisnis prostitusi online itu sudah dilakoni sejak dua tahun silam. Para pekerja seks komersial (PSK) yang dia tawarkan kepada pelanggan berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan.

Sehari-harinya, cewek-cewek tersebut ada yang bekeria sebagai purel, mahasiswi, dan sales promotion girl (SPG). Rata-rata mereka perempuan yang memiliki penampilan fisik yang ideal, seksi, dan berparas cantik.

“Saya menawarkannya lewat media sosial. Foto-fotonya saya kirim ke pelanggan. Kalau sudah cocok tinggal transfer uang ke rekening,” aku cak Boy. Diberitakan sebelumnya, prostitusi online tidak hanya merajalela di kota besar seperti Jakarta dan Surabaya.

Di Banyuwangi pun, transaksi seks lewat aplikasi online tersebut ternyata juga marak. Modusnya, seorang mucikari menawarkan daftar wanita seksi yang siap dikencani. Tarif sekali kencan untuk wanita yang siap di-booking tersebut adalah Rp 1.5 juta. Itu belum termasuk sewa kamar hotel.

Di luar uang Rp 1,5 juta, pelanggan masih harus mengeluarkan kocek untuk sewa hotel. Praktik prostitusi online ini dibongkar oleh Satreskrim Polres Banyuwangi, Rabu kemarin (4/10). Seorang mucikarinya VMS alias Cak Boy, 36, berhasil diamankan.

Boy yang asal Desa Bagorejo, Kecamatan Srono ini disergap di kamar Nomor 310, sebuah hotel yang beralamat di Jalan Kapten Pierre Tendean, Banyuwangi.

Selain mengamankan Boy, polisi juga menyita barang bukti satu unit ponsel, satu lembar bukti transfer sebesar Rp 1,5 juta, screenshot chat online media sosial, billing, dan kunci kamar hotel. Dari bisnis prostitusi online ini, Boy mengaku mendapalkan bagian Rp 500 ribu dari perempuan yang dia tawarkan kepada pelanggan. (radar)

Kata kunci yang digunakan :