Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pembangunan Infrastruktur Publik di Puncak Ijen Tetap Berjalan

Pembangunan Infrastruktur Publik di Puncak Ijen
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Pembangunan Infrastruktur Publik di Puncak Ijen

BANYUWANGI – Pembangunan infrastruktur publik di puncak Ijen mendapatkan tanggapan pedas dari pencinta lingkungan, fotografer, dan wisatawan. Keresahan tersebut diungkapkan lewat petisi yang berisi penolakan pembangunan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen yang akan ditunjukan Presiden Joko Widodo.

Komunitas Sea Soldier Banyuwangi membuat petisi di media sosial. Mereka mengajak masyarakat menandatangani petisi penolakan pembangunan di puncak Ijen.

Petisi “Save Kawah Ijen, Stop Pembangunan di Puncak” itu muncul karena adanya keresahan akibat pembangunan infrastruktur di puncak Ijen. Sarana tersebut berupa toilet, pagar pembatas, dan pendapa gardu pandang.

Namun Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur tetap meneruskan pembangunan di Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen.

“Kami akan tetap melakukan pembangunan infrastruktur publik. Tidak boleh distop. Bisa rugi negara dan akan dituntut,” ujar Ayu Dewi Utari, Kepala BBKSDA Jawa Timur, dalam pres rilis yang digelar di Paltuding, Ijen, Rabu (8/11/2017).

Ayu menuturkan, saat ini proses pembangunan infrastruktur publik di puncak Ijen sudah 60 persen dan diprediksi selesai akhir November ini. Pembangunan ini, tambah Ayu, sebagai bentuk kewaspadaan BBKSDA Jatim dalam keselamatan pengunjung Ijen.

“Faktor safety dan keamanan tujuan utama kami melakukan pembangunan itu. Di Bromo, Semeru dan Tangkuban Perahu juga dibangun pagar pembatas. Ini standart keamanan tempat wisata. Selain itu pendopo dan toilet sebagai upaya kenyamanan wisatawan,” tambahnya.

Menurut Ayu, pembangunan tersebut tidak melanggar aturan dan sudah melalui kajian Detail Engenering Design (DED).

Pembangunan tersebut, lanjut Ayu, sesuai dengan aturan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Serta UU No 5 tahun 2012 tentang Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Dampak Lingkungan.

“Kami mengacu itu. Semuanya sudah tertuang disana. Itu yang kami ikuti,” tegasnya.

Terkait banyaknya protes yang dilakukan oleh pencinta alam, wisatawan, guide dan termasuk protes yang dilakukan oleh Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Ayu mengatakan, setiap pembangunan dipastikan ada pro dan kontra. Bahkan, Ayu mengaku sudah melakukan sosialisasi dan beberapa tahapan terkait dengan pembangunan tersebut.

“Kajian tim sudah sejak lama. Bahkan master plan kami sejak lama yakni tahun 2014. Kita sudah lakukan sosialisasi kemana saja. Saya tidak tahu rincinya dimana saja. Pokoknya sudah dilakukan sosialisasi ke beberapa pihak. Saya tidak hafal,” tambahnya.

Sebelum dilakukan kegiatan pres rilis yang dilakukan oleh BBKSDA Jatim, puluhan warga Desa Tamansari, Kecamatan Licin dan sejumlah penggiat wisata melakukan aksi di depan lokasi pres rilis. Mereka menuntut agar pembangunan infrastruktur publik di puncak Ijen dihentikan. Massa kemudian mengikuti pres rilis, namun selang beberapa lama sudah mereka meninggalkan lokasi karena tak puas dengan penjelasan dari BBKSDA Jatim.