Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pembunuh PIL Istri Divonis 9 Tahun

SEDIH: Aris dirangkul kakaknya usai vonis di PN Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
SEDIH: Aris dirangkul kakaknya usai vonis di PN Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Aris, 26, warga Afdeling Sebani, Perkebunan Kaliklatak, Kelura- han Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, memasuki babak akhir kemarin (7/5). Majelis hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa pembunuh pria idaman lain (PIL) istrinya itu.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Nege- ri (PN) Banyuwangi dengan agenda men- dengarkan putusan itu, Aris diseret ke meja hijau karena didakwa membunuh Dodik Supriono, 24. Dodik diketahui sebagai PIL Ami Hariyani, 20, yang tak lain adalah istri Aris.

Majelis hakim yang dipimpin Elly Istianawati SH, menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara potong masa ta hanan kepada Aris. “Sembilan tahun penjara dan dipotong masa tahanan,” tegas Elly Istianawati sambil mengetuk palu. Putusan hakim tersebut lebih ringan tiga bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU Hari Utomo menganggap terdakwa melanggar Pasal 350 KUHP dan subsider 338 KUHP dan menuntut hukuman 12 tahun penjara. “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 350 KUHP dengan subsider 338 KUHP,” kata Elly saat memimpin sidang.

Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan
atas Dodik menggunakan parang. Pembunuhan itu terjadi 15 Januari 2012 sekitar pukul 23.30 di WC umum di belakang rumah terdakwa. “Dari keterangan para saksi, termasuk pengakuan terdakwa sendiri, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan,” kata hakim.

Terkait vonis sembilan tahun penjara dan dipotong masa tahanan itu, menurut majelis hakim itu sepadan dengan perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa seseorang. “Yang memberatkan adalah terdakwa telah main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa seseorang,” jelas Elly.

Selain memberatkan, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Selama persidangan, terdakwa berterus terang dan mengaku bersalah. Faktor yang meringankan lain, Aris menjaga harga diri selaku kepala rumah tangga dan dia belum pernah dihukum.

Menanggapi putusan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa, Jaenuri SH, dan jaksa Hari Utomo sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Untuk pikir-pikir atas putusan ini kita beri waktu tujuh hari,” kata hakim Elly sambil menutup sidang. Diberitakan sebelumnya, pembunuhan terjadi di Afdeling Sebani, Perkebunan Kaliklatak, pada 15 Januari 2012 sekitar pukul 23.30.

Dodik Supriono tewas dengan luka parah di leher dan pinggul setelah dibabat parang oleh Aris. Aris nekat  itu karena Dodik dianggap mengganggu Ami Hariyani, istrinya. Bahkan, sebelum kejadian, Aris memergoki korban dan istrinya berbuat tidak senonoh di WC umum di belakang rumahnya. “Sengaja pintu WC tidak langsung saya dobrak, biar keduanya puas,” terang Aris.

Sekitar 10 menit menunggu di depan pintu WC, Ami keluar dan kaget melihat suaminya sudah berdiri di depannya. Lampu senter yang dibawa Ami, oleh tersangka direbut dan digunakan menerangi ruangan di WC itu. “Dodik duduk di pojok sambil menutupi kepala dengan tangannya,” ungkapnya.

Melihat Dodik, kemarahan Aris memuncak dan langsung membacok perutnya. Tidak puas, tersangka kembali mengayunkan parang ke lehernya. “Dodik tidak melawan sama sekali,” katanya. (RADAR)