Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pemkab Banyuwangi Akan Berlakukan Kawasan Tanpa Asap Rokok di Ruang Publik

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengimbau kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar kawasan instansi pemerintahan harus bebas dari asap rokok, berlaku sejak hari ini, Senin (17/9/2018).

Secara bertahap kawasan tanpa asap rokok juga diterapkan di area ruang publik, terutama area pendidikan dan kantor dinas.

“Secara bertahap akan diterapkan kawasan tanpa asap rokok di lingkungan ruang publik. Khususnya di kantor-kantor Pemkab Banyuwangi kita mulai hari ini. Hari ini juga ingin mendorong kepada staff, dan karyawan dalam rangka meningkatkan kinerja agar fokus,” kata Anas saat upacara kesadaran dan PMI di halaman Kantor Pemkab Banyuwangi.

Anas melanjutkan, kawasan bebas asap rokok diterapkan untuk menjadikan Banyuwangi lebih bersih dan sehat. Program kawasan tanpa asap rokok di kantor-kantor dinas diharapkan bisa menjadi pilot project untuk mengawali.

“Kami minta tidak ada lagi asbak-asbak rokok di kantor,” terangnya.

Meski demikian, para perokok diberi ruang khusus untuk merokok, di lokasi yang lebih tersembunyi di area tanpa merokok. “Tidak ada tempat merokok di kantor maupun ruang terbuka, kecuali di pojok tempat tertentu yang disiapkan pemerintah daerah,” jelasnya.

Selain menerapkan program kawasan tanpa asap rokok, Pemkab Banyuwangi juga membatasi iklan rokok di ruang publik Banyuwangi sejak tahun 2016, melalui Peraturan Bupati Nomor 32 tentang larangan reklame rokok di kawasan Kota Banyuwangi.

Peraturan bebas iklan rokok dikendalikan terutama di kawasan fasilitas pendidikan dan kesehatan.