Dampak Penarikan Kewenangan ke Pusat dan Provinsi
BANYUWANGI – Penarikan sejumlah kewenangan daerah ke pusat dan provinsi berdampak pada berkurangnya jumlah pegawai negeri sipil (PNS) daerah. Bersamaan dengan penarikan kewenangan itu, Pemkab Banyuwangi akan kehilangan sekitar 1.267 PNS karena beralih menjadi pegawai pusat dan provinsi.
Beberapa kewenangan daerah yang ditarik adalah penyelenggaraan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK), pertambangan, kehutanan, terminal bus tipe A, keluarga berencana (KB), tenaga kerja, dan bidang kelautan.
“Untuk sementara, PNS yang bertugas di beberapa kewenangan yang ditarik ke pusat dan provinsi itu tidak bisa memilih,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Sih Wahyudi, kemarin. Karena tidak bisa memilih, kata Sih, maka secara otomatis PNS yang bertugas di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu harus ikut menjadi pegawai provinsi dan pusat.
Untuk PNS yang dilimpahkan ke Pemprov Jatim jumlahnya mencapai 1.171 orang PNS. Rinciannya PNS dari Dinas Pendidikan sekitar 1.055 orang guru, PNS non guru 80 orang, Dinas Pertanian 18 PNS, Dinas Perhubungan delapan orang.
Sedangkan PNS yang dilimpahkan ke pusat, sebut Sih Wahyudi, berjumlah 96 orang PNS. Rinciannya terdiri dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) sebanyak 82 PNS, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Pertambangan (Disprindagtam) dua PNS dan Dinas Perhubungan 12 orang PNS.
“Jumlah total PNS yang dilimpahkan ke Pemprov Jatim dan pusat mencapai 1.267 orang,” sebut Sih Wahyudi. Bagi PNS yang berasal dari Dinas Pendidikan, kata Sih Wahyudi, pelimpahan tidak hanya dari SMA dan SMK namun juga PNS yang bertugas di Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan juga ikut dilimpahkan.
Pelimpahan PNS ke pusat dan provinsi itu akan dilaksanakan pada Oktober mendatang. Terhitung mulai Oktober, jumlah PNS di lingkungan Pemkab Banyuwangi akan berkurang sekitar 1.267 orang. Saat ini jumlah PNS mencapai 12.811 orang.
Dengan pelimpahan 1.267 PNS ke pusat dan provinsi, maka jumlah PNS tersisa 11.544 orang saja. Meski pelimpahan PNS ke provisi dan pusat akan dilakukan Oktober, kata Sih Wahyudi, tapi anggaran untuk gaji 1.267 PNS itu masih disediakan APBD hingga Desember 2016. Untuk status kepegawaian resmi menjadi pegawai pusat dan provinsi terhitung mulai Oktober mendatang. (radar)