Upgrade gaya hidup Anda sekarang dengan iPhone 15 Pro Max yang elegan dan bertenaga.
Cek Disini 👉 https://byek.link/ro9pr
Miliki produk terbaru ini dengan jaminan garansi resmi dan penawaran harga terbaik khusus untuk Anda.
—————————————————————————————————-
Pemkab Banyuwangi menegaskan pasien rumah sakit harus dirawat sesuai kebutuhan klinis, bukan dibatasi oleh lama hari rawat atau persoalan pembiayaan. Pemerintah daerah juga meminta rumah sakit memperkuat mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan komunikasi dengan keluarga pasien.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menekankan bahwa setiap keluhan masyarakat harus ditangani serius. Ia mengatakan pasien yang masih membutuhkan perawatan wajib tetap mendapat pelayanan, dan keputusan pulang harus didasarkan pada kondisi klinis serta penilaian dokter yang merawat.
Dinas Kesehatan Banyuwangi menyebut penguatan ini berlaku untuk seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta. Kebijakan tersebut mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, ketentuan keselamatan pasien, dan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.
Kepala Dinkes Banyuwangi Amir Hidayat menjelaskan bahwa length of stay atau LOS tidak boleh dijadikan target administratif pemulangan. Menurut dia, lama rawat harus mengikuti kebutuhan medis pasien, sementara urusan klaim atau pembiayaan diselesaikan antara rumah sakit dan BPJS tanpa mengganggu layanan.
Pasien hanya boleh dipulangkan setelah dokter penanggung jawab pelayanan memastikan kondisi klinisnya layak. Penilaian itu dilakukan berdasarkan diagnosis, perkembangan kondisi, tanda vital, respons terapi, hasil pemeriksaan penunjang, dan kondisi terakhir pasien.
Rumah sakit juga diminta memperkuat discharge planning agar pasien dan keluarga memahami kondisi terkini, obat yang harus diminum, perawatan lanjutan, jadwal kontrol, tanda bahaya, dan langkah yang harus diambil jika kondisi memburuk.
Perhatian khusus diarahkan kepada lansia serta pasien jantung, stroke, ginjal, gangguan pernapasan, penyakit kronis, multipatologi, dan pasien dengan risiko readmission tinggi. Dinkes juga meminta tenaga kesehatan meningkatkan komunikasi agar keluhan pasien tidak diabaikan.
Amir menegaskan bahwa jika pasien atau keluarga merasa kondisi belum membaik, tenaga kesehatan harus melakukan asesmen ulang sesuai indikasi, menjelaskan kondisi medis dengan bahasa yang mudah dipahami, dan mendokumentasikannya dalam rekam medis. Keputusan klinis juga tidak boleh dibedakan antara pasien JKN dan non-JKN.
#PemkabBanyuwangi #IpukFiestiandani #DinkesBanyuwangi #RumahSakit #RawatInap #PemulanganPasien #KeselamatanPasien #JKN #PelayananKesehatan





