Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pemkab Bersama Kejari Lakukan Langkah Preventif ke Pembayar Pajak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi mulai melakukan berbagai langkah preventif bagi Wajib Pajak.

Wajib pajak (WP) yang ditengarai menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan retribusi hotel dan restoran, dilakukan pemanggilan sekaligus diminta klarifikasi terhadap kewajiban pajaknya, Rabu (9/1/2019).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Banyuwangi, Sulisyadi mengatakan kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut kerjasama yang dilakukan Pemkab dan Kejari untuk menertibkan WP penunggak kewajiban.

“Tindakan pertama ini, merupakan tindakan preventif dengan membuka pertemuan dialogis antara WP dan petugas Kejaksaan,” ujar Sulisyadi.

“Petugas memberikan kesempatan pada WP untuk menyampaikan kendala yang dihadapinya dalam membayar pajak,” imbuhnya.

Sulisyadi mengaku, pada kesempatan ini pula, sekaligus sebagai ajang bagi pihaknya untuk mensosialisasikan kenapa harus membayar pajak. Namun intinya, ini adalah upaya membangun komunikasi lebih dekat untuk membangun kesadaran WP.

Dari pertemuan tersebut, pihak kejaksaan selanjutnya juga meminta kesediaan WP untuk membayar pajak sesegera mungkin. Para WP tersebut diminta untuk bisa memenuhi kewajibannya dengan membuat pernyataan bermaterai dalam jangka waktu tertentu.

“Kejari memberikan jangka waktu pembayaran pajak yang tertunggak dalam dua minggu sekaligus diminta komitmen WP untuk melunasi pajak,” tutur Sulisyadi.

Sementara, pada tahap awal ini, sebanyak 39 WP mendapatkan surat pemanggilan untuk hadir pada acara tersebut. Dan dari 39 WP tersebut, yang hadir memenuhi panggilan ada 25 WP.

“Bagi yang belum datang akan segera dilakukan pemanggilan ulang,” kata Sulisyadi.

Lalu bagaimana jika setelah perjanjian yang dibuat tersebut, WP masih belum membayar pajak?

“Kami akan membuat panggilan tahap kedua,” tutur Sulisyadi.

Sesuai prosedur, pihaknya harus mendahulukan tahap preventif yang di harapkan langkah ini sudah cukup dan WP bisa menunaikan kewajibannya.

“Maka tidak perlu ada penindakan yang lebih lanjut ke perkara pidana,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi Agus Siswanto mengatakan, langkah preventif dengan menggandeng Kejari ini dilakukan pemerintah daerah sebagai upaya lebih tegas bagi WP yang belum taat supaya segera membayar pajaknya, sehingga realisasi PAD bisa dimaksimalkan.

“Kami akan terus melakukan penertiban terhadap WP yang belum memiliki kesadaran membayar pajak. Saat ini fokus Bapenda adalah WP penunggak yang berskala besar seperti perusahaan dan hotel,” papar Agus.

Dia mengaku, pihaknya juga akan terus melakukan pemanggilan terhadap WP lainnya selain 39 WP yang saat ini sudah dipanggil. Dan kini sudah disiapkan daftar nama perusahaannya.

“Pemkab meminta kesadaran para pengusaha ini untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah lewat pembayaran pajak,” imbuhnya.