Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pemkab Tunduk Putusan MK

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Bupati Akui RSBI Banyak Dikeluhkan

BANYUWANGI – Sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), Pemkab Banyuwangi langsung mengeluarkan sikap. Bupati Abdullah Azwar Anas menyatakan sikap untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan MK tersebut kemarin (9/1). Sikap Pemkab Banyuwangi itu disampaikan Bupati Anas seusai melakukan silaturahmi dengan 7.000 ribu guru yang lolos sertifikasi di lapangan tenis indoor GOR Tawang Alun.

“Keputusan MK itu sudah final dan mengikat Kita siap mengantisipasi dampak putusan MK tersebut,” tegas Bupati Anas kepada sejumlah wartawan. Saat ini, Banyuwangi memiliki enam RSBI. RSBI itu terdiri atas satu unit sekolah dasar (SD), yakni SDN Model; dan dua unit SMP, yakni SMP Negeri 1 Banyuwangi dan SMP Bustanul Makmur Genteng. Khusus SMA hanya satu unit, yaitu SMA Negeri 1 Giri. Tingkat SMK ada dua, yakni SMKN Banyuwangi dan SMKN Glagah. Dengan keluarnya putusan MK itu, maka secara otomatis status RSBI tidak ada.

“Kita siap mengantisipasi dampak putusan MK itu,” katanya. Walau MK membubarkan RSBI, lanjut Bupati Anas, tidak semua sistem pengajaran yang se lama ini dilakukan RSBI dibu barkan. Sistem pengajaran bilingual mungkin masih bisa di lanjutkan meski sudah tidak menjadi RSBI. Bupati Anas mengatakan, selama ini RSBI memang banyak dikeluhkan karena ada pungutan yang mahal. Lantaran yang buat kesepakatan orang kaya, jadi orang miskin yang sekolah di RSBI tidak bisa ikut kesepakatan.

“Orang miskin tidak bisa mengikuti kesepakatan, karena tidak kuat melaksanakan kesepakatan itu,” tegasnya. Bupati Anas mengaku segera melakukan konsolidasi untuk mengantisipasi dampak lokal yang diakibatkan putusan MK tersebut. Jangan sampai, kata Bupati Anas, putusan MK itu berpengaruh terhadap proses belajar-mengajar di beberapa sekolah RSBI.

Proses belajar di sekolah RSBI, lanjut Anas, harus tetap berlangsung seperti biasa tanpa terpengaruh putusan MK. “Isu nasional pembubaran RSBI, tapi isu itu jangan sampai berdampak negatif di lokal,” katanya. Bupati Anas juga memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Sulihtiyono, mengumpulkan pimpinan beberapa sekolah berstatus RSBI. Tujuannya, membangun konsolidasi dan membicarakan dampak pasca putusan MK tersebut. “Intinya, proses belajar anak didik jangan sampai ter pengaruh putusan MK itu,” katanya. (radar)