Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Penambang Emas Edarkan Sabu-Sabu

BARANG BUKTI: Peralatan untuk nyabu yang disita dari tersangka KTN, warga Kebondalem.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
BARANG BUKTI: Peralatan untuk nyabu yang disita dari tersangka KTN, warga Kebondalem.

KALIBARU – Satnarkoba Polres Banyuwangi terus menyatakan perang terhadap narko- ba. Kemarin anak buah AKP Watiyo itu berhasil menangkap seorang pengedar berinisial KTN, 46, warga Dusun Tanjungrejo, Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo. KTN sehari-hari adalah penambang emas tradisional di Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran. Dia ditangkap polisi saat melintas di jalan raya Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru.

Dari tangannya, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 3,44 gram. “SS itu di- simpan di jaket dan saku ce- lana,” ujar Kapolres AKBN Na- nang Masbudi melalui Kasat narkoba AKP Watiyo. Selain SS, juga ditemukan ba- rang bukti (BB) lain berupa satu pipet kaca dan satu buah sumbu dibungkus tisu, satu buah tutup botol dengan dua lubang, dan satu buah handphone (HP) merek Nokia.

Polisi juga menyita satu bungkus rokok, satu buah korek api, dan motor Honda Vario bernopol P 6004 YK. “Tersangka dan BB kita amankan di polres,” tandas Watiyo. KTN ditangkap sekitar pukul 20.00 di jalan raya Desa Ka- libaru Manis. Sebelum ditangkap, dia baru mengambil SS di sekitar Gunung Kumitir. “Kita tangkap di tengah jalan raya saat naik motor dari arah Gunung Kumitir menuju Kalibaru,” ungkapnya.

Ketika ditanya, KTN mengelak membawa SS. Tetapi setelah digeledah, dia tidak bisa berkutik karena ditemukan lima bungkus plastik SS seberat 3,44 gram. “Dari lima bungkus itu, tiga bungkus ada di saku jaket, dan dua bungkus lainnya disimpan di saku celana,” beber Watiyo. Di hadapan polisi, KTN mengaku hanya diminta mengambilkan barang. Semua SS itu sebenarnya milik Mita, salah satu kenalannya di Glenmore.

“Barang itu dari Dhani. Saya ketemu di Gunung Kumitir,” cetusnya. Dalam keterangannya, KTN mengaku bahwa SS seberat 3,44 gram itu dibeli seharga Rp
5,1 juta. Uang yang digunakan membeli adalah uang Mita. “Saat diminta membeli sabu ini, saya tidak dibayar Mita,” akunya. KTN hanya mengaku diberi
satu bungkus plastik SS sebagai upah. Tetapi, dirinya juga ngentit satu bungkus lagi. “Dua bungkus plastik di celana itu milik saya sebagai upah,” dalihnya.

Selama tiga bulan, dia mengaku tiga kali diminta Mita mengambilkan barang haram tersebut. Sejak tiga bulan itu pula dirinya menggunakan kristal putih tersebut. “Saya biasanya diminta menemani Mita pakai sabu, tapi juga pernah sendirian,” akunya polos. (radar)